RADARSOLO.COM - Dari total kebutuhan 601.174 pejabat pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru, pemerintah daerah (pemda) hanya menyediakan 296.059 formasi PPPK guru pada seleksi PPPK 2023. Artinya, jumlah formasi PPPK guru yang diajukan tahun ini belum maksimal sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, total kebutuhan formasi guru PPPK tahun ini sebesar 601.174. Jumlah itu sudah mencakup tambahan sisa formasi yang tidak terpenuhi tahun lalu.
Selain itu, juga ada kekosongan akibat guru pensiun pada 2024, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 69.762 orang. Namun, dalam seleksi PPPK 2023 ini, ternyata pemda hanya menyediakan formasi tak lebih separo dari total kebutuhan tersebut.
”Jadi, persentasenya masih kecil memang untuk formasi ini,” ujar Nunuk, dilansir dari JawaPos.com.
Dengan kondisi ini, diakui Nunuk masih banyak guru di sekolah-sekolah negeri yang belum terakomodasi untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
”Masih banyak yang belum terakomodasi untuk guru non-ASN yang ada di sekolah-sekolah negeri,” imbuh dia.
Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, ketimpangan formasi ASN masih banyak terjadi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pihaknya menyiapkan solusi lewat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
”RUU ASN sebentar lagi akan disahkan. Kalau tidak akhir bulan, mungkin awal bulan nanti,” ujar Anas.
Salah satu poin dalam UU ASN yakni mengantisipasi pendistribusian ASN di daerah 3T dan pulau-pulau yang selama ini belum mendapatkan pemerataan ASN dengan baik. Misalnya di NTT, Maluku, dan Papua yang kesulitan mendapatkan dokter maupun guru berkualitas.
Bahkan, Anas menyebut, sekitar 170 ribu formasi di daerah-daerah itu kosong alias tak ada peminat. Alasannya, masyarakat atau peserta seleksi tidak mau ditempatkan di daerah-daerah yang masuk 3T tersebut.
"Karena mereka tidak merasa tertarik untuk mengisi formasi di daerah 3T tadi. Nah, kalau ini yang terjadi, ketimpangan antara Jakarta, Jawa, dan kota-kota itu akan terus terjadi,” jelas Anas.
Oleh karena itu, UU ASN diharapkan dapat memberikan solusi. Salah satunya adanya pemberian reward soal kelas jabatan. (jpg/ria)
Editor : Syahaamah Fikria