RADARSOLO.COM - Kasus bullying atau perundungan siswa SMP 2 Cimanggu, Cilacap dipastikan akan diselesaikan melalui proses hukum. Saat ini, Polresta Cilacap telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Dua tersangka tersebut, yakni MK, 15, dan WS, 14. Mereka merupakan siswa SMP Cimanggu, yang juga satu sekolah dengan korban.
Terkait penyebab perundungan tersebut, informasi awal yang beredar di media sosial diduga dipicu masalah cewek. Di mana diduga pacar pelaku kerap menghubungi korban.
Namun, Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan bahwa kasus bullying yang disertai aksi penganiayaan itu dipicu oleh pernyataan korban, RF, 14, yang menyinggung kedua pelaku.
"Korban mengaku-aku sebagai anggota kelompok atau geng Basis. Pelaku berinisial MK dan WS yang merupakan anggota kelompok itu tidak terima dan tersinggung sehingga akhirnya melakukan perundungan terhadap korban," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto memastikan kasus bullying yang menyita perhatian publik itu akan diselesaikan melalui proses hukum.
"(Pelaku tetap) Proses hukum," kata Stefanus Satake Bayu Setianto, dilansir dari JawaPos.com.
Editor : Syahaamah Fikria