Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Heboh Bahatsul Masail NU Klaim Yogurt Haram dan Najis karena Mengandung Karmin, Netizen: Kenapa Baru Sekarang?

Syahaamah Fikria • Sabtu, 30 September 2023 | 20:20 WIB
Ilustrasi yogurt.
Ilustrasi yogurt.

RADARSOLO.COM - Pengguna media sosial dibikin heboh dan bertanya-tanya terkait kabar Bahatsul Masail NU Jawa Timur yang mengklaim produk yogurt haram dan najis. Terutama produk yogurt yang mengandung bahan karmin.

Melalui media sosial X, akun @Muhammad_Saewad pada Jumat (29/9), memposting fatwa Bahatsul Masail NU Jatim yang menyatakan yogurt berbahan karmin dinyatakan haram.

Dilansir dari JawaPos.com, dalam postingan itu dikatakan, yogurt yang masuk dalam kategori haram dan najis adalah yang berwarna merah. Sebab mengandung pewarna makanan bernama karmin.

Karmin adalah pewarna yang berasal dari bangkai serangga jenis kutu daun dan cochineal yang diekstrak. Selama ini, bahan karmin banyak digunakan di beberapa produk di pasaran, seperti susu, permen, jeli, hingga es krim. Selain itu, beberapa produk non makanan juga ada yang mengandung bahan karmin, seperti produk make up dengan kode E-120.

Karmin inilah yang diklaim Bahatsul Masail NU Jatim najis dan haram. Namun demikian, klaim dari Bahatsul Masail NU Jatim berseberangan dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, MUI menyebut, pewarna karmin yang berasal dari serangga hukumnya halal dan bisa digunakan untuk makanan dan minuman.

Klaim yogurt haram itu pun jadi sorotan masyarakat di media sosial. Mereka mempertanyakan kebenaran klaim Bahatsul Masail NU Jatim, lantaran berbanding terbalik dengan MUI.

“Menurut MUI halal menurut Bahtsul Masail  NU Jatim haram, jadi ini gimana konsepnya?” cuit akun X @330jutaberry.

"Sebentar... ini betulan, lah tadi pagi santap ini malah stoknya banyak di kulkas,” kata akun X @inem_gaseksi.

Ada juga netizen yang mempertanyakan, mengapa baru sekarang mengeluarkan klaim soal karmin haram. Padahal, bahan karmin ini sudah digunakan di berbagai produk sejak lama.

“Padahal banyak makanan dan minuman yang mengandung karmin yang sudah lama beredar di masyarakat. Kenapa baru sekarang dihukumi haram?” kata akun X @idaaanha.

Namun ada juga warganet yang lebih mendukung fatwa MUI, sebagai lembaga yang lebih berwenang mengambil keputusan dalam urusan ini.

Tanpa ada maksud merendahkan Bahtsul Masil NU Jatim, bukanku kita sudah memiliki MUI yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikasi halal?” kata akun X@DonnyHe43081082.

Sementara itu, ada netizen yang menjelaskan soal jenis serangga yang menjadi bahan baku pembuatan karmin.

“Karmin itu sejenis serangga, darahnya tidak mengalir, itu sebabnya MUI menghalalkan karena bersumber dari Hadis: ‘Dihalalkan 2 bangkai untukmu, yaitu bangkai ikan dan belalang,” makanya MUI bilang halal,” terang pemilik akun X @idApaajah. (jpg/ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#karmin #haram #Bahatsul Masail NU #yogurt #mui