RADARSOLO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ogah berkomentar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana kini Pasal 169 huruf (q) UU tersebut kini menyebut syarat batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
"Ya, mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar. Silakan juga pakar hukum yang menilainya," kata Presiden Jokowi saat memberi keterangan pers di Beijing, RRC, Senin, dilansir dari Antara.
Jokowi menegaskan, dirinya tak ingin memberi pendapat atau komentar apapun terkait putusan MK tersebut. Dia tak mau disalahartikan, seolah kepala negara mencampuri kewenangan yudikatif.
"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," papar Jokowi.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbiru Re A. Ia memohon syarat capres-cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin. (antara/ria)
Editor : Syahaamah Fikria