Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Urus Syarat Daftar Cawapres, Gibran sudah Kantongi Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana dari PN Solo

Antonius Christian • Selasa, 24 Oktober 2023 | 02:42 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah urus syarat-syarat untuk daftar cawapres ke KPU RI.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah urus syarat-syarat untuk daftar cawapres ke KPU RI.

RADARSOLO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo telah mengeluarkan surat keterangan (suket) tidak pernah dipidana untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Senin (23/10) sore.

Humas Pengadilan Negeri Kota Solo Bambang Aryanto mengatakan, surat keterangan dikeluarkan sekira pukul 16.00 WIB. Dalam keterangan yang tercantum di dalamnya, disebutkan jika surat keterangan itu akan digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres).

"Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana atas nama Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar cawapres, sudah keluar tadi pukul 16.00 WIB," kata Bambang.

Bambang menambahkan, untuk mendapatkan surat bebas pidana, harus melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian. Dari informasi yang dihimpun, Gibran sendiri tak mengurus SKCK di Polresta Solo. Melainkan langsung di Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri pagi tadi. (atn/ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#surat keterangan #gibran #cawapres #pengadilan negeri #pn solo #gibran rakabuming raka