RADARSOLO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo telah mengeluarkan surat keterangan (suket) tidak pernah dipidana untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Senin (23/10) sore.
Humas Pengadilan Negeri Kota Solo Bambang Aryanto mengatakan, surat keterangan dikeluarkan sekira pukul 16.00 WIB. Dalam keterangan yang tercantum di dalamnya, disebutkan jika surat keterangan itu akan digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana atas nama Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar cawapres, sudah keluar tadi pukul 16.00 WIB," kata Bambang.
Bambang menambahkan, untuk mendapatkan surat bebas pidana, harus melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian. Dari informasi yang dihimpun, Gibran sendiri tak mengurus SKCK di Polresta Solo. Melainkan langsung di Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri pagi tadi. (atn/ria)
Editor : Syahaamah Fikria