Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Nekat Bunuh Menantu yang Tengah Hamil, Polisi Tetapkan Khoiri Sebagai Pelaku Tunggal

Damianus Bram • Kamis, 2 November 2023 | 23:15 WIB
IBAWA KE POLRES: Terduga pelaku pembunuhan, Khoiri alias Satir, 53, dibawa ke Polres Pasuruan oleh Tim Resmob, Selasa (31/10) malam setelah diamankan di Polsek Purwodadi.
IBAWA KE POLRES: Terduga pelaku pembunuhan, Khoiri alias Satir, 53, dibawa ke Polres Pasuruan oleh Tim Resmob, Selasa (31/10) malam setelah diamankan di Polsek Purwodadi.

RADARSOLO.COM – Pihak Kepolisian telah menetapkan Khoiri sebagai pelaku tunggal dalam pembunuhan terhadap korban yang tidak lain adalah menantunya.

Seperti dilansir dari Radar Bromo, hingga Selasa (31/10) malam, duda berusia 53 tahun itu belum sempat diperiksa mendalam. Polisi memaklumi kondisinya yang tengah tertekan.

”Yang bersangkutan kami bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Ahmad Doni.

Dari Mapolsek Purwodadi, pelaku digelandang Tim Resmob menuju Mapolres Pasuruan sekitar pukul 22.18.

Belum banyak keterangan yang didapat penyidik dari Khoiri melalui pemeriksaan sementara.

”Setelah tiba di Polres, kami coba gali kembali keterangannya untuk memastikan motifnya,” ungkap AKP Doni.

Hasil olah TKP di rumah tersangka di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, polisi mengamankan sejumlah benda sebagai barang bukti.

Antara lain, sebilah pisau dapur yang dipakai pelaku untuk menggorok leher korban. Serta, sehelai selimut yang terdapat bercak darah korban.

”Sementara, pelaku dipersangkakan Pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3. Dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun pidana penjara,” ujar AKP Doni.

Kedua pasal tersebut mengatur konsekuensi hukum akibat terjadinya tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Namun, AKP Doni tak menepis bahwa persangkaan pasal tersebut bisa saja berubah seiring perkembangan hasil penyelidikan.

Diberitakan sebelumnya, warga Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan Selasa sore (31/10) geger.

Itu setelah seorang warga setempat yang tengah hamil, ditemukan bersimbah darah. Perempuan yang tengah hamil 7 bulan itu digorok ayah mertuanya sendiri.

Sang ayah mertua yang sempat kabur ke rumah tetangga dan mengunci diri di kamar, akhirnya berhasil diamankan. Sementara korban tak terselamatkan. Termasuk janin yang telah dikandung korban. (tom/hn)

Editor : Damianus Bram
#polres pasuruan #pembunuhan #ayah bunuh menantu