RADARSOLO.COM - Kabar tentang pernikahan bocah berusia 10 tahun menjadi viral setelah diunggah di media sosial TikTok. Diakabarkan, pernikahan tersebut dilakukan anak-anak laki-laki dan perempuan di Sampang, Madura, yang bahkan belum lulus SD.
Dalam unggahan akun TikTok @karehestoh, terlihat anak laki-laki dan perempuan berdiri berdampingan. Anak perempuan memakai gamis hitam dan kerudung cokelat serta membawa buket bunga. Sementara anak laki-laki memakai kemeja biru muda dan mengenakan peci hitam.
Dalam unggahan video berdurasi kurang dari 1 menit, juga terlihat sambutan dari para tetangga memberikan jabatan tangan dan salam tempel.
Postingan itu mendapat banyak respons dari netizen. Banyak yang menyayangkan pernikahan usia dini tersebut. Bahkan, keduanya belum lulus SD.
Netizen mempertanyakan sikap orang tua anak-anak tersebut, sehingga pernikahan usia dini itu bisa terjadi. Banyak juga yang mengkhawatirkan, bagaimana rumah tangga anak-anak tersebut bisa terwujud dengan bahagia, sementara mereka masih belum dewasa. Serta suami, yang masih anak-anak, yang dinilai belum mampu menafkahi keluarganya.
“Ko bisa? ortu nya gmna si menafkahi aja blm mampu,” tulis salah seorang netizen di kolom komentar.
“Alasannya apaa?? Dari segi apapun udah pasti dilarang, tp ini kok bisa????” komentar yang lain.
Ya, peristiwa viral tersebut memang tidak biasa, dan membuka banyak diskusi terkait dampak positif atau negatinya. Berikut pandangan kasus ini dari kacamata hukum negara, agama, dan kesehatan, dilansir dari JawaPos.com.
Sisi Hukum Negara
Berdasarkan hukum negara, batas usia pernikahan yang diperbolehkan adalah minimal berusia 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Usia tersebut sudah bisa dikatakan dewasa dan boleh menikah.
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan,” demikian diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUPA.
Maka, bocah SD 10 tahun yang menikah tersebut masih digolongkan sebagai anak-anak. Untuk perkawinan di bawah umur, maka harus dilakukan permohonan dispensasi perkawinan.
Pengertian dispensasi perkawinan sendiri diatur dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019.
”Dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun untuk melangsungkan perkawinan,” bunyi Pasal tersebut.
Namun, tidak ada kronologi yang spesifik ditunjukkan pada video pernikahan tersebut. Jika memang benar terjadi sebuah pernikahan yang resmi, pernyataan dispensasi sudah pasti telah dilakukan.
Sisi Hukum Agama Islam
Dilihat dari kacamata agama Islam, syarat menikah mencakup lima hal. Yakni adanya pengantin laki-laki, pengantin perempuan, wali, dua orang saksi dan ijab kabul.
Berikut dengan syarat sah pernikahan menurut agama Islam yaitu bukan wanita atau pria yang haram dinikahi, beragama Islam, wali dari perempuan, tidak ada paksaan, dua orang saksi dan tidak sedang berihram atau haji.
Tidak adanya syarat batasan umur dalam agama biasanya menjadi pilihan para orang tua untuk segera menikahkan anak mereka.
Namun, untuk hak dan kewajiban suami dan istri dalam agama tetap harus dilaksanakan. Salah satunya suami wajib memberikan nafkah kepada sang istri, suami melindungi serta membimbing istri, dan lainnya. Maka dari itu, seharusnya kebebasan batas umur pernikahan dalam agama bisa dicerna dengan bijaksana.
Sisi Kesehatan
Dari segi kesehatan, usia ideal menikah laki-laki adalah 25 tahun, sedangkan perempuan 21 tahun.
Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di usia tersebut, mereka sudah memiliki kesiapan fisik dan mental yang baik.
Jika menurut kesehatan fisik dan mental, usia ideal untuk menikah bagi perempuan di usia 20 – 25 tahun sedangkan untuk laki-laki 25 – 35 tahun.
Di bawah usia yang telah disebutkan itu, baik baik laki-laki maupun perempuan akan rentan mengalami gangguan psikologis dan komplikasi kehamilan. Sehingga lebih baik dan bijaksana agar masyarakat benar-benar memahami dan memperhatikan dampak-dampak yang terjadi ketika hendak mendaftarkan dispensasi pernikahan usia dini. (jpg/ria)
Editor : Syahaamah Fikria