RADARSOLO.COM-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) digawangi oleh orang-orang yang kredibel dan diyakini mampu bijaksana memutuskan perkara etik hakim MK.
Itu diungkapkan anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.
“Apalagi tiga anggota MKMK adalah sosok yang menjadi bagian penting dari eksistensi MK sebagai lembaga penegak konstitusi dan demokrasi Indonesia,” terang Tuti dalam keterangan pers yang diterima radarsolo.com, Senin (6/11/2023).
“Saya sendiri ingin memberikan keyakinan pada MKMK untuk berdiri tegak di atas moralitas etis dan hukum dalam kehidupan berkonstitusi di Indonesia,“ imbuhnya.
Diketahui tiga anggota MKMK yaitu Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R Saragih.
“Banyak spekulasi dan kontroversi terkait dengan putusan MKMK,” ucap Titi.
Namun, kata Titi, semua pihak mestinya menunggu putusan MKMK dan memberikan keyakinan terus menerus kepada para anggota MKMK untuk memegang teguh komitmen dan integritasnya dalam membuat keputusan terbaik atas laporan yang ditanganinya.
Putusan MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik akan diumumkan besok, Selasa (7/11/2023). Besar harapan masyarakat agar MK kembali ke marwahnya.
“Tidak bisa ada jaminan sepenuhnya putusan MKMK akan memulihkan berbagai kontroversi, spekulasi, serta friksi yang kadung terjadi,” ungkap Titi.
Tapi setidaknya putusan MKMK ini menjadi fondasi penting untuk menegakkan eksistensi dan keberadaan MK sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka, independen, dan kredibel.
Hal itu penting sebagai bagian dari menjaga kepercayaan publik dan legitimasi Pemilu 2024.
Sementara itu, Ketua MKMK Jimly Assidhiqie berharap, putusan dalam perkara yang melibatkan sembilan hakim adalah langkah terbaik untuk menemukan solusi yang adil dan berkeadilan apalagi saat ini Indonesia akan menghadapi Pemilu 2024.
Sebelumnya, MKMK tengah mengusut kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Hakim MK Anwar Usman terkait gugatan batas usia capres-cawapres.
Ketua MK Anwar mengabulkan sebagian gugatan tersebut, dengan penambahan kategori ‘menduduki jabatan publik’.
Dengan begitu, Gibran Rakabuming, putra Presiden Joko Widodo yang juga keponakan Anwar Usman bisa maju sebagai cawapres.
Terpisah, Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menduga putusan MKMK hampir pasti akan memuat pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi Anwar Usman.
"Kalau saya lihat pasti Anwar Usman akan dijatuhkan sanksi melanggar etik. Kemudian apakah nanti ada embel-embel untuk mengundurkan diri atau diberhentikan itu masih tanda tanya," katanya.
Kendati demikian, Bonar mengharap Anwar Usman berbesar hati untuk mengundurkan diri dari MK.
Hal itu patut dilakukan untuk menghindari kekhawatiran kejadian serupa akan terulang.
Ditambah lagi tahun depan akan menjadi tahun perayaan demokrasi, MK akan berperan sebagai pengadil sengketa hasil pemilihan legislatif dan presiden.
"Seharusnya, kalau dia (Anwar Usman) berjiwa besar, melanggar etik ini kan cukup berat, seharusnya dia mengundurkan diri agar tidak terjadi lagi conflict of interest," tegas Bonar.
Menurut Bonar, pengunduran diri Anwar Usman adalah yang paling tepat.
Karena memang tidak ada mekanisme hukuman yang bisa diberikan pada hakim konstitusi kecuali melakukan pidana.
“Saya tidak tahu Anwar Usman ini membujuk atau memberikan janji. Nah kalau itu bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana, membujuk menjanjikan sesuatu agar mengikuti arahan dia,” urai Bonar.
“Kalau MKMK tidak menemukan hal itu, hanya Anwar Usman kemudian melanggar kode etik UU Kehakiman, ya dia hanya kena pelanggaran etik saja," sambung dia.
Sebab itu, Bonar berharap, putusan MKMK bisa mendorong Anwar Usman untuk tidak lagi menduduki jabatan hakim konstitusi.
“Makanya bunyi putusan yang saya harap adalah meminta agar saudara Anwar Usman dengan kesadaran diri dari jabatan hakim konstitusi,” pungkas Bonar. (*/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono