Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 15,5 M: Ini Hal yang Memberatkan

Syahaamah Fikria • Rabu, 8 November 2023 | 23:59 WIB
Mantan Menkominfo Johnny G Plate saat jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Mantan Menkominfo Johnny G Plate saat jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).

RADARSOLO.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

"Mengadili menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan, dilansir dari JawaPos.com.

Dalam hal tersebut, Johnnhy G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Sebelumnya, JPU menuntut Johnny G Plate dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Selain itu, Johnny G Plate juga dituntut pidana tambahan membayar uang penganti sebesar Rp 17,8 miliar.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang penganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Kemudian dilelang untuk menutup uang penganti. (jpg/ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#vonis #johnny g plate #pengadilan tipikor #BAKTI #BTS 4G #menkominfo #korupsi