RADARSOLO.COM - Pemprov Jateng menyerahkan dana hibah kepada KPU Jateng dan Bawaslu Jateng sebesar Rp 985.326.500.000.
Anggaran tersebut untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) 2024.
Penyerahan dana hibah ditandai dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Jateng dengan KPU Jateng dan Bawaslu Jateng di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (15/12).
NPHD ditandatangani oleh Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana, serta Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono, dan Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin.
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Jateng tahun 2023 dan APBD Provins Jateng tahun 2024.
Rinciannya, dana hibah untuk KPU Jateng senilai Rp 791.608.630.000. Kemudian, alokasi untuk Bawaslu Jateng senilai Rp 193.717.870.000.
Pencairan dana hibah untuk Pilgub 2024 dilakukan dua tahap. Tahap pertama dicairkan paling lambat 14 hari setelah penandatanganan NPHD.
Sementara tahap kedua dicairkan paling lambat empat bulan sebelum pemungutan suara.
Nana Sudjana mengatakan, perjanjian hibah daerah itu merupakan wujud komitmen bersama antara Pemprov Jateng dalam menyukseskan Pemilu 2024.
"Dengan adanya dana ini, akan lebih memperlancar pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 yang memang perlu dipersiapkan dari sekarang," kata Nana.
Menurut Nana Sudjana, kesuksesan Pemilihan Pileg juga tidak lepas dari peran seluruh elemen masyarakat.
Mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu, TNI dan Polri, serta keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat itu sendiri.
"Kami yakin pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 akan berjalan dengan sukses. Dari awal pentahapan pun akan kami kawal," ujar Nana.
Sementara itu, Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan, dana hibah tersebut merupakan mandatori konstitusi.
Ada kewajiban pemerintah daerah untuk membiayai penyelenggaraan Pemilukada. Untuk besaran anggaran pun, telah dipersiapkan dengan rinci.
"Kami mengapresiasi Pemprov Jateng yang telah responsif terhadap kebutuhan kami,” kata Handi.
Sementara itu, terkait tahapan Pilgub 2024, tutur Handi, masih menunggu hasil penetapan pemilihan DPRD Provinsi Jawa Tengah.
"Pada pencalonan gubernur dan wakil gubernur, diusulkan oleh partai politik maupun perseorangan. Kalau dari partai politik yang mengusulkan, menunggu hasil pemilunya dulu. Kalau perseorangan bisa dimulai lebih awal tahapannya,” terang dia. (*/ria)
Editor : Syahaamah Fikria