Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Mengenal Nilai Alfa yang Mengerek UMP Provinsi Jateng 2024 Naik 4,02 Persen

Tri wahyu Cahyono • Rabu, 22 November 2023 | 01:57 WIB

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Ahmad Azis.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Ahmad Azis.

RADARSOLO.COM-Nominal upah minimum provinsi (UMP) Jateng 2024 ditetapkan Rp 2.036.947.

Jumlah tersebut naik sekira 4,02 persen dari UMP 2023 yang hanya sebesar Rp 1.958.169,69.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng Ahmad Azis menuturkan, UMP Jateng 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023.

Serta merujuk Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

“Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” terang Ahmad Azis dalam keterangan pers yang diterima radarsolo.com, Selasa (21/11/2023).

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang ditentukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor.

Yakni tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah yang mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Rentang nilainya 0,10 sampai dengan 0,30.

“Nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah di tiga periode terakhir tahun berjalan,” ungkap kepala disnakertrans Jateng

Ditambahkannya, penghitungan usulan/rekomendasi UMP 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jateng.

Beranggotakan unsur pemerintah, pakar/akademisi, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pada 16 November 2023.

“Hasilnya, UMP 2024 yang mendasarkan pada UMP tahun 2023, inflasi yoy September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49 persen, pertumbuhan ekonomi 5,11 persen, dan nilai alfa 0,30,” beber Ahmad Azis.

Penentuan nilai alfa mendasarkan pada penghitungan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah pada periode 2020-2021, 2021-2022, dan 2022-2023.

“Adanya peningkatan pada penyerapan tenaga kerja dan median upah di periode tersebut menyebabkan variabel alfa di Jawa Tengah ditetapkan dengan angka tertinggi 0,30,” tutur Ahmad Azis.

Ditambahkannya, UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pekerja atau buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

“Upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah,” pungkas Azis. (*/wa)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#upah #ahmad azis #UMP Jateng 2024 #kepala disnakertrans jateng #buruh #nilai alfa #pekerja