RADARSOLO.COM - Aksi bejad dilakukan pria asal Cirebon bernama Amrinudin. Dia tega menculik, bahkan mencabuli bayi laki-laki berumur 4 bulan yang merupakan anak dari tetangga pelaku.
Menurut informasi dari akun media sosial X @kegblgnunfaedh, peristiwa miris itu diketahui usai ibu bayi melapor ke Kepala Urusan Pemerintahan Desa Wargabinangun Buradi pada Kamis (23/11).
Saat itu, dini hari sekira pukul 02.00 WIB, sang ibu melaporkan jika bayinya hilang. Selang dua jam kemudian, atau sekira pukul 04.00, bayi 4 bulan itu akhirnya ditemukan di kebun warga.
"Jarak tempat ditemukannya bayi itu sekitar 150 meteran dari rumah ibu bayi,” kata Buradi, dilansir dari JawaPos.com.
Dikatakan Buradi, saat ditemukan, kondisi bayi 4 bulan itu sangat memprihatinkan. Bayi ditemukan dalam keadaan tak berbusana serta dari mulut dan anusnya 4 mengeluarkan darah.
Adapun kronologi hilanganya bayi, awalnya diketahui oleh sang nenek. Saat terbangun Kamis tengah malam itu, sang nenek terkejut karena mendapati cucunya sudah tak ada di tempat tidur.
“Saat itu di dalam rumah tidak ada laki-laki karena ayah bayi sedang ke luar daerah. Di dalam rumah itu hanya ada bayi, ibu bayi, dua anak perempuan ibu bayi, dan nenek bayi,” ujar Anwar, paman korban.
Pihak keluarga pun berusaha mencari keberadaan sang bayi. termasuk melapor ke pemerintah desa. Hingga kemudian Anwar menemukan sang bayi dalam keadaan telanjang bulat beralaskan kardus di kebun pisang.
Padahal sebelumnya saat di rumah, bayi itu memakai pakaian lengkap dan popok.
Sementara itu, menurut informasi yang dilansir dari akun @kegblgnunfaedh menyebut, pelaku penculikan bayi itu adalah seorang tukan pijat yang masih tetangga ibu bayi.
Modus dari aksi bejad pelaku adalah diduga karena sakit hati. Sebab, pelaku pernah mengutarakan cinta kepada perempuan atau ibu bayi, namun ditolak. Kemudian, perempuan itu menikah dengan pria lain.
Hingga akhirnya muncul niat jahat pelaku yang menculik dan diduga mencabuli sang bayi berusia 4 bulan.
Pelaku bernama Amrinudin itu bahkan juga menenggak minuman keras untuk menambah keberanian saat melakukan aksi bejadnya.
Tersangka masuk ke kamar melalui jendela dan mengambil bayi yang sedang tidur disamping ibunya.
Atas kejadian ini, bayi 4 bulan tersebut mendapat perawatan insentif di rumah sakit.
Sementara pelaku berhasil diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara. (jpg/ria)
Editor : Syahaamah Fikria