Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Langgar Aturan Distribusi BBM Subsidi, Ratusan SPBU Jateng-DIY Kena Sanksi Tegas dari Pertamina

Maulida Afifa Tri Fahyani • Kamis, 30 November 2023 | 23:11 WIB
Pertamina memberikan sanksi secara periodik kepada ratusan SPBU di Jateng dan DIY yang kedapatan menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi.
Pertamina memberikan sanksi secara periodik kepada ratusan SPBU di Jateng dan DIY yang kedapatan menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi.

RADARSOLO.COM - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) memberikan sanksi secara periodik kepada ratusan SPBU di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sanksi ini diberikan karena SPBU tersebut menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi, yang seharusnya diberikan pada masyarakat yang berhak.

Pjs. Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Marthia Mulia Asri mengatakan, salah satu hal yang dilanggar berupa penyalahgunaan QR code untuk pembelian BBM subsidi.

Penyalahgunaan ini menyebabkan pemilik asli QR code tidak bisa membeli BBM bersubsidi walaupun sudah terdaftar.

“Setelah kami pantau, ada satu SPBU yang melakukan penyalahgunaan QR code pelanggan dengan melakukan duplikat QR code, kemudian kode ini disalahgunakan untuk pembelian BBM subsidi khususnya BBM Solar Subsidi,” kata Marthia.

Pada periode Januari hingga Oktober 2023, Pertamina Patra Niaga Regional JBT telah memberikan pembinaan kepada 160 lembaga penyalur BBM di wilayahnya.

Meliputi wilayah Sales Area (SA) Semarang sebanyak 40 SPBU, lalu di wilayah SA Tegal sebanyak 35 SPBU, serta DIY & Solo Raya sebanyak 85 SPBU. Sanksi yang diberikan yaitu surat peringatan.

"Namun, jika penyalahgunaan yang dilakukan fatal, kami bisa berikan sanksi pemutusan hubungan kerja untuk SPBU tersebut," lanjut Marthia.

Marthia mengatakan, berbagai pelanggaran tersebut ditemukan saat pihaknya melakukan pantauan rutin.

Sejumlah pelanggaran itu meliputi CCTV yang tidak aktif, tera dispenser BBM yang melebihi aturan, penyalahgunaan QR code, hingga tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jerigen.

"Pelanggaran ini mempengaruhi kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kami diberikan penugasan oleh pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia. Sebagai penugasan, kriteria pengguna BBM subsidi sudah diatur, agar kuota yang ditetapkan benar- benar dimanfaatkan yang berhak," imbuh dia.

Selanjutnya Marthia berharap, dengan diberlakukannya sanksi ini bisa memberi efek jera bagi SPBU agar tidak lagi yang menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi.

"Sanksi ini tidak kami berikan secara serentak namun secara periodik atau bergiliran untuk menjaga supply produk subsidi di wilayah Jateng dan DIY tetap tersedia," ungkap Marthia.

Sementara untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi itu, lanjutnya, Pertamina Patra Niaga bakal melakukan koordinasi erat dengan stakeholder dan mitra terkait.

Bilamana penyalahgunaan BBM Bersubsidi terindikasi pidana, Pertamina Patra Niaga bakal bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penindakan.

“Kami juga menghimbau masyarakat yang mampu untuk menggunnakan BBM berkualitas Pertamina, seperti Pertamax Series dan Dex Series,” terangnya. (ul)

Editor : Damianus Bram
#pertamina #BBM bersubsidi #solar #SPBU