RADARSOLO.COM - Bagi sebagian besar masyarakat, sepeda motor dianggap menjadi salah satu barang penting dan berharga yang dijaga dan dirawat untuk mendukung aktivitas sehari-hari.
Namun, pemandangan berbeda terlihat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Di tempat parkir bandara internasional itu, tampak berjejer sepeda motor yang jumlahnya diperkirakan lebih dari 100 unit.
Dalam sebuah video yang tersebar di media sosial dan menjadi viral, tampak motor-motor itu dalam kondisi terbengkelai dan sepertinya sudah sangat lama diparkir di tempat tersebut.
Terlihat dari kondisi motor yang sangat kotor oleh debu tebal. Beberapa bagian juga tampak rusak, seperti joko motor yang robek.
Dalam video juga menyebut berbagai jenis dan merek motor. Mulai dari jenis motor matic, motor sport, dan lainnya.
Tak diketahui pasti para pemilik motor-motor tersebut, serta alasan mereka meninggalkan kendaraan itu begitu lama di tempat parkir bandara.
Mekanisme layanan parkir yang tidak memungkinkan pihak bandara untuk mengetahui pemilik kendaraan bermotor. Sehingga pihak bandara pun tak bisa berbuat banyak atas hal tersebut.
Pgs General Manager Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Iwan Novi mengakui, banyak motor yang ditinggalkan pemiliknya di bandara tersebut.
“Kami dapat mengonfirmasi bahwa lokasi parkir sepeda motor yang terlihat dalam video tersebut terletak di lantai 3 parkir bertingkat roda dua. Berada di sebelah utara terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujarnya, dilansir dari Radar Bali.
Motor-motor itu ada yang diparkir di sana dengan durasi waktu berbeda-beda. Ada yang tiga bulan, bahkan ada yang sudah mangkrak di sana sampai tujuh tahun.
Baca Juga: Ditemukan Kasus Pnemunonia di DKI, Masyarakat Diimbau Disiplin Pakai Masker Lagi
Lantas, berapa kira-kira biaya parkir motor di bandara jika sampai tujuh tahun?
Diketahui, tarif parkir harian untuk motor di Bandara Ngurah Rai sebesar Rp 28.000.
Dengan hitungan diparkir selama tujuh tahun, maka biaya parkir tertinggi dikenakan pada kendaraan yang masuk ke area parkir pada tahun 2016 diperkirakan mencapai Rp 74 juta.
Dikatakan Iwan Novi, saat ini pihaknya tengah menjalin kerja sama dengan instansi berwenang untuk mengetahui kepemilikan motor-motor tersebut.
“Saat ini, kami telah memiliki MoU dengan Kejaksaan Tinggi Bali. Dengan bimbingan dan arahan dari Tim Bidang Perdata & TUN Kejaksaan Tinggi Bali. Kami sedang mengevaluasi mekanisme yang tepat untuk penanganan motor yang ditinggalkan tersebut,” papat dia.
Selain itu, dia juga meminta masyarakat yang merasa memiliki motor di paskir Bandara
Selain itu, dia juga meminta masyarakat yang merasa memiliki motor di tempat parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai agar segera mengambilnya.
Caranya yakni dengan menghubungi Angkasa Pura Support selaku pihak pengelola parkir bandara. (jpg/ria)
Editor : Syahaamah Fikria