RADARSOLO.COM - Pemilik sebuah akun TikTok dilaporkan ke polisi lantaran menginjak Alquran saat melakukan live streaming.
Laporan polisi itu dibuat oleh Tim Apologet Islam Indonesia. Sementara akun TikTok yang dilaporkan adalah @211819ruth. Akun TikTok itu dinilai telah melakukan penistaan atau penghinaan simbol agama.
"Saya menyampaikan terkait dengan keberadaan atau kedatangan ke Polres Jaksel atas kejadian penistaan kitab suci Alquran umat Islam oleh satu akun TikTok inisial UW, yang mana itu dilakukan saat live di sosmed," kata perwakilan Tim Apologet Islam Indonesia, Daeng, Sabtu (9/12), dilansir dari JawaPos.com.
Dalam video saat live streaming yang dimaksud, diketahui awalnya pemilik akun @211819ruth berdebat dengan beberapa pengguna TikTok lainnya terkait Alquran. Lantas, dalam cuplikan video tersebut diperlihatkan momen pemilik akun itu menginjakkan kakinya di atas Alquran
Menurut Daeng, sebagai umat Islam merasa telah dinodai agamanya karena aksi pelaku. Tindakan pelaku dianggap penghinaan kepada kitab suci umat Islam.
"Jadi, tolong sekali lagi digarisbawahi keberadaan kami di sini untuk melaporkan satu akun TikTok berinisial UW, atas kejadian penistaan kitab suci Alquran yang telah beliau lakukan di sosmed secara live," tegas Daeng.
Lebih lanjut, dia mengakui telah mengetahui identitas pemilik akun @211819ruth. Si terlapor yang disebutnya berinisial UW itu diketahui berdomisili di Jakarta Selatan.
Sementara itu, laporan Tim Apologet Islam Indonesia juga telah teregister dengan nomor LP/B/3711/XII/2023/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 7 Desember 2023. (jpg/ria)
Editor : Syahaamah Fikria