RADARSOLO.COM - Pengguna media sosial dibuat geram dengan beredarnya video viral, yang menunjukkan ratusan anjing yang diikat dan dimasukkan dalam karung.
Diduga anjing-anjing itu akan dijual dan dipotong, untuk dikonsumsi dagingnya.
Video yang jadi viral itu berawal dari postingan akun Instagram @pejatenshelter.
Di mana dalam video itu memperlihatkan sebuah truk yang mengangkut ratusan ekor anjing.
Truk itu melaju dari arah Cirebon menuju Kota Semarang.
Mirisnya, ratusan ekor anjing tersebut tampak dalam kondisi mempreihatinkan. Anjing-anjing itu berdesakan di dalam truk, diikat dan dimasukkan dalam karung.
Diduga ratusan ekor anjing itu akan dipotong dan dikonsumsi dagingnya.
"Ada ratusan anjing yg diduga akan dibawa ke rumah potong masakan khas anjing di Semarang dan Jawa Tengah lainnya daei Cirebon," tulis akun @pejatenshelter dalam caption.
Dalam postingannya, akun yang bergerak dalam kegiatan kesejahteraan dan penampungan hewan itu juga memberi keterangan jika kegiatan distribusi atau jual beli anjing untuk konsumsi itu ilegal.
"Ini mereka ilegal transportasinya juga ilegal."
Akun tersebut pun turut me-mention asosiasi-asosiasi terkait yang menangani hal tersebut.
Seperti akun official asuransi Jasa Marga Semarang dan akun official Tol Cipali, yang menjadi lokasi pengambilan video tersebut.
Serta me-mention sejumlah aktivis peduli satwa yang berada di wilayah Semarang. Seperti @ny.deasyherman, @babebaduttua dan @rumahsinggahclow.
Bahkan, @pejaten shelter turut meminta tolong para netizen umtuk ikut mengangkat kejadian tersebut.
Dengan menjadikan kasus itu viral, pihaknya berharap segera ada tindak lanjut dari pihak-pihak terkait.
Benar saja, akun @sahabat_setia_satwa mengungkapkan, mereka telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Laporan terbaru menyebutkan petugas sudah dikerahkan untuk mencegat truk tersebut masuk ke wilayah Semarang.
Menurut website resmi Pemprov Jateng, pemerintah daerah, kabupaten maupun kota telah memiliki acuan arau rujukan untuk menerbitkan peraturan pelarangan mengkonsumsi olahan daging anjing telah ada.
Yakni diatur dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Sementara, postingan akun @pejatenshelter itu tentang ratusan ekor anjing yang dijual secara ilegal itu juga menuai komentar netizen.
Mereka geram dengan tindakan semena-mena terhadap binatang. Apalagi, anjing bukanlah bahan makanan yang patut untuk dikonsumsi.
"Tangkap dan penjarakan!!!
Anjing bukan makanan!!!, komentar salah seorang netizen.
Postingan itu juga telah direspons akun official Jasa Marga dan dilanjutkan ke petugas Tol Cipali. (jpg/ria)