RADARSOLO.COM - Para pensiunan belum menerima kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen pada pencairan 1 Januari 2024 lalu.
PT Taspen (Persero) menyampaikan, belum terealisasinya kenaikan gaji pensiunan 12 persen itu karena aturan baru soal gaji PNS belum terbit.
Adapun untuk pencairan gaji pensiunan, Taspen memastikan waktunya tidak molor. Alias tetap dicairkan tepat waktu pada tanggal 1 setiap bulannya.
Termasuk pada Januari 2024 ini, yang telah cair pada tanggal 1 lalu.
Besaran gaji tersebut masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait informasi kenaikan gaji pensiunan, kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah. Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui sosial media resmi Taspen," tulis manajemen Taspen dalam akun Instagram resmi mereka.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji pensiunan naik sebesar 12 persen mulai Januari 2024.
Selain pensiunan, gaji PNS atau ASN termasuk TNI dan Polri juga mengalami kenaikan sebesar 8 persen mulai Januari 2024.
Editor : Syahaamah Fikria