RADARSOLO.COM - Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Cawapres Gibran Rakabuming Raka di acara car free day (CFD) Sudirman-Thamrin, beberapa waktu lalu, merupakan pelanggaran.
Sebelumnya, Gibran telah memberikan klarifikasi ke Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu (3/1). Gibran menyampaikan jika dalam CFD itu tidak ada kegiatan politik yang dilakukan.
Bahkan, usai klarifikasi itu, Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran sempat menyatakan kasus Gibran bagi-bagi susu di CFD itu telah tuntas alias case close.
Namun, Bawaslu Pusat secara resmi telah mengeluarkan hasil kajian atas kegiatan bagi-bagi susu Gibran di CFD tersebut.
Di mana Bawaslu Pusat menyatakan jika kegiatan Gibran tersebut melanggar aturan CFD.
Tindakan Gibran dianggap melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Putusan ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024.
Editor : Syahaamah Fikria