RADARSOLO.COM - Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, belum lama ini menyampaikan cerita bahwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak pernah menjalani masa penahanan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat,
Nama Ferdy Sambo hanya tertera dalam Lapas Salemba. Namun, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J itu, disebutnya tidak pernah ada di dalam tahanan.
Bahkan, kata dia, Ferdy Sambo setiap harinya tidur di ruang Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dengan kondisi kamar ber- AC.
Menanggapi cerita Alvin Lim dalam sebuah tayangan podcast itu, Kalapas Kelas IIA Salemba Beni Hidayat pun langsung menyampaikan bantahannya.
Beni mengatakan, Ferdy Sambo ditahan di Lapas Salemba hanya saat di awal masa penahanan. Kemudian, eks Kadiv Propam Polri itu dipindah ke Lapas Cibinong.
"Pernyataan itu jelas tidak benar. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023. Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," ujar Beni, Kamis (4/1), dilansir dari JawaPos.com.