Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Muncul Petisi 100 Desak Pemakzulan Jokowi Jelang Pemilu, Pakar Sebut sebagai Dagelan Politik

Syahaamah Fikria • Sabtu, 13 Januari 2024 | 23:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat peresmian tol Pamulang-Cinere-Jalan Raya Bogor, Senin (8/1/2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat peresmian tol Pamulang-Cinere-Jalan Raya Bogor, Senin (8/1/2024).

RADARSOLO.COM - Jelang Pemilu 2024, isu soal pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemuka.

Desakan pemakzulan Jokowi itu disampaikan sejumlah tokoh Petisi 100 yang tergabung dalam Penegak Kedaulatan Rakyat.

Sejumlah tokoh itu mendatangi Menko Polhukan Mahfud MD, belum lama ini.

"Ada 22 tokoh datang ke kantor saya. Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi," ujar Mahfud MD, beberapa waktu lalu.

Menanggapi isu pemakzulan Jokowi, Sekretaris Pusat Kajian Bela Negara Universitas Bhayangkara Jakarta, Djuni Thamrin menganggap hal itu sebagai dagelan politik.

Sebab, para tokoh yang memunculkan desakan itu tidak mengerti tata negara dan aturan perundang-undangan.

“Ini bukti bahwa demokrasi kita masih belum dewasa,” ujar Djuni, Sabtu (13/1), dilansir dari JawaPos.com.

Menurut Djuni, pemilu merupakan instrumen formal demokrasi. Sehingga pelaksanaannya harus dijaga dengan etika yang baik dan demokrasi matang.

Di mana saat ini, tahapan pemilu juga telah berlangsung.

“Kita sedang menjalankan tahapan pemilu yang luber dan demokratis, sehingga tidak boleh disela dengan beragam interupsi politik yang berpotensi menyulut keributan dan menggagalkan tahapan pemilu," papar dia.

Adapun soal desakan atau permintaan pemakzulan Jokowi, kata Djuni, itu merupakan urusan di DPR dan sudah ada aturan tata caranya.

Sehingga, desakan yang disampaikan tokoh Petisi 100 ke Menko Polhukam Mahfud MD, disebutnya adalah sesuatu yang salah kamar.

“Menjadi salah kamar jika para inisator mengadu dan minta Kemenko Polhukam mendorong inisiasi pemakzulan Presiden Joko Widodo,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menerangkan, proses pemakzulan presiden memerlukan 2/3 dari anggota DPR menyetujui.

Dan 2/3 anggota hadir melakukan pemungutan suara.

Sementara saat ini, anggota DPR maupun DPRD tengah disibukkan dengan kampanye dan persiapan hadapi pemilu.

“Mereka sedang mengurus nasibnya masing-masing untuk menghadapi kontestasi pemilihan umum. Sehingga hampir tak mungkin dapat mewujudkan desakan tersebut,” ujarnya.

Jika memang menginginkan desakan dan agenda pemakzulan bisa terwujud sebagai gerakan, maka hal itu harus dilakukan massif dan menjadi perhatian nasional.

Dengan pertimbangan presiden terbukti telah melanggar sumpah atau melakukan tindakan pidana berat atau melakukan korupsi tingkat tinggi yang memang harus dimakzulkan.

Namun, sepengamatan Djuni pada gerakan Petisi 100, tuntutan terkesan sangat garing dan terlihat menjadi komoditas politik praktis dalam suatu kontestasi.

"Semacam agenda setting tertentu untuk di goreng-goreng seperti yang sering terjadi dalam setiap pemilu,” ujar Djuni.

Dia pun mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap gerakan politik yang tidak murni bertujuan sebagai koreksi perbaikan demokrasi Indonesia.

“Polri punya tanggung jawab untuk menangani secara profesional gerakan ini," tegas dia.

"Jika penyelenggara pemilu dan penanggung jawab keamanan lemah, gerakan ini dapat mengecoh rakyat dan mengganggu keamanan dalam negeri,” tandas Djuni. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#petisi 100 #menko polhukam #pemilu #pemakzulan #jokowi