RADARSOLO.COM - Tinggal sebulan lagi, masyarakat Indonesia akan megikuti pesta demokrasi, Pemilu 2024. Bagi yang telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), tentu harus menggunakan hak suaranya dengan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS).
Namun, pada kondisi tertentu tak sedikit pemilih yang tak bisa datang ke TPS di wilayah sesuai alamat KTP-nya.
Misalnya, pemilih tengah merantau atau karena ada suatu urusan yang membuatnya tak berada di alamat sesuai KPT.
Nah, mereka tentu masih bisa menggunakan hak suara dalam Pemilu 2024, dengan mendatangi TPS terdekat.
Atau mengajukan pindah TPS.
Namun, tentunya ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk pindah TPS.
Di mana pengurusan pindah TPS atau pindah memilih ini selambat-lambatnya H-30 hari pencoblosan pada 14 Februari.
Artinya, Senin (15/1) ini menjadi batas terakhir mengurus pindah TPS, bagi yang berdomisili di tempat yang tidak sesuai alamat KTP.
Pengajuan dan cara pindah TPS tersebut sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Tata Cara dan Prosedur Pindah TPS
Dilansir dari laman kpu.go.id, pemilih bisa mengajukan pindah TPS dengan prosedur berikut ini:
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Kondisi Tertentu untuk Dapat Pindah TPS
Tidak semua kondisi, pemilih bisa mengajukan pindah TPS. Berikut ini kondisi-kondisi tertentu, di mana pemilih yang masuk DPT bisa pindah memilih:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7. Pindah domisili;
8. Tertimpa bencana alam;
9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pemilih yang pindah TPS atau pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya dalam pemilihan, sebagai berikut:
1. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan (dapil) DPR;
2. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi;
3. Pasangan calon presiden dan wakil presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria