Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Gibran Respons Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbiru Buntut Putusan MK, Siap Bayar Rp 10 Juta?

Silvester Kurniawan • Jumat, 2 Februari 2024 | 03:11 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

RADARSOLO.COM – Wali Kota Solo sekaligus cawapres Gibran Rakabuming Raka angkat bicara perihal gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbiru di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Gugatan wanprestasi itu masih terkait soal peran Almas Tsaqibbiru yang mengajukan gugatan soal uji materi syarat batas usia minimal capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu lalu.

Di mana sebagian permohonan gugatannya tersebut telah dikabulkan MK.

Sehingga membuka peluang selebar-lebarnya bagi Gibran Rakabuming Raka untuk bisa melenggang di bursa cawapres pada Pilpres 2024.

Walau irit bicara, Gibran merespons soal gugatan wasprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbiru.

Ditemui sejumlah awak media di Balai Kota Solo, Kamis (1/2), Gibran mengaku telah mendengar kabar soal gugatan wanprestasi itu.

Gibran pun mengatakan akan menindaklanjuti gugatan wanprestasi.

Di mana dalam gugatan itu, Gibran diharuskan berterimakasih dan membayar kerugian setara Rp 10 juta pada pihak Almas Tsaqibbiru.

Sebab, Almas telah mengeluarkan sejumlah biaya untuk menyewa advokat saat mengajukan gugatan uji materi batas usia capres-cawapres ke MK.

“Ya nanti kita tindak lanjuti ya,” jawab Gibran singkat.

Disinggung mengenai adanya dugaan kerja sama atau perjanjian dengan pihak Almas Tsaqibbiru terkait gugatan uji materi di MK tersebut, Gibran hanya mengatakan dirinya tidak tahu.

“Saya tidak tahu,” kata Gibran. (ves/ria)

 

Editor : Syahaamah Fikria
#gugatan #cawapres #wanprestasi #mk #Almas Tsaqibbiru #gibran rakabuming raka