RADARSOLO.COM - Masih ingat dengan peristiwa kebakaran hebat di Bukit Teletubbies Gunung Bromo, yang disebabkan flare saat foto prewedding pada September 2023 lalu?
Andrie Wibowo Eka Waedhana, 41, terdakwa kasus kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo itu telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 3,5 miliar oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur.
"Kami sudah jatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 3,5 miliar," kata Hakim Ketua I Made Yuliana di Probolinggo, Kamis (1/2), dilansir dari Antara.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan.
Terkait vonis ini, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa masih memiki waktu tujuh hari ke depan untuk menerima atau melakukan upaya banding.
Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo I Made Deady Permana Putra mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
Namun, menurut Deady, pihaknya masih akan melakukan pembahasan internal.
"Tim JPU menentukan sikap masih pikir-pikir karena putusan itu di bawah tuntutan. Sehingga JPU melaporkan putusan tersebut ke pimpinan secara berjenjang. Apakah menerima atau upaya banding," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hasmoko mengatakan, pihaknya menilai putusan tersebut masih sangat berat.
Meski diakui vonis itu masih lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Klien kami sama sekali tidak ada niatan untuk membakar Bukit Teletubbies," tandas dia. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria