Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Fakta-fakta Pembunuhan Keji Satu Keluarga oleh Siswa SMK di PPU Kaltim, Pelaku Sempat Setubuhi 2 Jasad Korban

Syahaamah Fikria • Kamis, 8 Februari 2024 | 04:07 WIB
Polres Penajam Paser Utara (PPU) gelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan terhadap 5 orang yang merupakan satu keluarga.
Polres Penajam Paser Utara (PPU) gelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan terhadap 5 orang yang merupakan satu keluarga.

RADARSOLO.COM - JND, 16, siswa SMK di Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur diduga nekat menyetubuhi dua jasad korbannya, usai membunuh lima orang yang masih dalam satu keluarga, Selsa (6/2) dini hari.

Lima korban pembunuhan JND tersebut, yakni Waluyo, 35, dan Sri Winarsih, 34, serta ketiga anak mereka. Yakni RJS, 15, VDS, 11, dan ZAA, 3.

Diketahui korban RJS merupakan perempuan yang dicintai pelaku JND.

Berikut fakta-fakta tragedi pembunuhan keji yang dilakukan JND:

1. Pelaku Mabuk-mabukan sebelum Bunuh Satu Keluarga

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto menjelaskan, tragedi berdarah pembunuhan satu keluarga itu berawal saat JND menggelar pesta minuman keras (miras) bersama sejumlah temannya.

Dalam kondisi mabuk, JND mendatangi ke rumah korban saat tengah malam.

"Jadi sebelum kejadian ini dia minum-minuman keras bersama temannya. Kemudian pulang diantar sama temannya. Begitu sampai di rumah muncul niat itu (membunuh),” terang kapolres, dilansir dari humas.polri.go.id.

2. Pelaku Masih di Bawah Umur

Kapolres menuturkan, pelaku JND masih merupakan siswa SMK yang duduk di kelas III. JND juga masih di bawah umur.

"Pelaku masih di bawah umur kelas III SMK, 20 hari lagi baru usianya 17 tahun,” ucap Supriyanto.

 

3. Motif Pembunuhan

Adapun berdasarkan keterangan pelaku, aksi kejamnya dilatarbelakangi rasa dendam terhadap korban.

Di mana sebelumnya pelaku sempat cekcok dengan korban yang merupakan tetangga.

Selain itu, informasinya juga ada motif asmara di balik aksi keji pembunuhan satu keluarga itu.

Konon, JND merasa kesal lantaran hubungan asmaranya dengan RJS tidak mendapat restu.

“Motif kami duga berawal dari rasa dendam antara pelaku dan korban yang diawali beberapa permasalahan," ucap kapolres.

"Di antaranya masalah seperti ayam, korban sempat minjam helm pelaku, tapi tidak dikembalikan selama 3 hari," imbuh dia.

4. Korban Bawa Parang

Saat JND sampai di rumah korban, dia sengaja mematikan meteran listrik rumah tersebut.

Lalu masuk ke rumah sambil membawa parang.

Di dalam rumah, JND langsung memukul WL dengan parang hingga tewas.

Pelaku juga menyasar SW, VDS dan ZAA yang berada dalam satu kamar.

terakhir, JND melayangkan parang kepada pujaan hatinya, RJS. Semua korban pun meninggal dalam waktu semalam.

 

5. Sempat Setubuhi Jasad Korban

Dikatakan kapolres, pelaku mengaku sempat menyetubuhi dua jasad korban, yakni Sri Winarsih dan RJS.

Namun, terkait kepastian tersebut, pihak kepolisian masih menunggu visum dari Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung.

“Dari keterangan pelaku ia sempat melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak tertua yang juga tewas terbunuh,” kata kapolres.

6. Kesaksian Keluarga

Peristiwa tragis itu diketahui para tetangga tak lama setelah kejadian.

Saat masuk ke rumah korban, para tetangga mendapati lima anggota keluarga sudah tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan.

Mereka pun langsung melapor kepada pihak kepolisian.

Perwakilan keluarga korban, Siswoyo, meminta agar polisi mengusut tuntas kasus kematian keluarganya itu.

Menurut Siswoyo, dia juga mengetahui soal JND yang tidak direstui berhubungan dengan RJS, sehingga JND kesal dan kalap.

7. Pelaku Tak Menyesal

Saat diinterogasi polisi, pelaku JND terlihat tidak menyesal telah melakukan permbunuhan satu keluarga.

"Menyesal kah kamu?" tanya penyidik wanita di video yang beredar di TikTok.

Namun, JND tidak membalas pertanyaan itu seolah dirinya tak menyesal.

JND pun justru menyandarkan tubuhnya.

8. Jeratan Hukum

Atas perbuatan kejinya, pelaku akan dijerat sanksi berat sesuai dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Pelaku terancam hukuman mati ataupun seumur," tandas kapolres. (ria)

 

 

 

Editor : Syahaamah Fikria
#satu keluarga #penajam paser utara #siswa smk #pembunuhan