Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Jangan Bingung! Kenali 5 Warna Surat Suara dan Perbedaannya yang Bakal Dicoblos saat Pemilu 14 Februari

Syahaamah Fikria • Selasa, 13 Februari 2024 | 03:20 WIB
Lima warna surat suara dalam Pemilu 2024.
Lima warna surat suara dalam Pemilu 2024.

RADARSOLO.COM - Tinggal dua hari lagi, rakyat Indonesia yang telah ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) bakal menggunakan hak suara mereka di Pemilu 2024.

Pemilu 2024 tak hanya memilih presiden dan wakil presiden. Namun, masyarakat juga akan menggunakan hak suara untuk pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Alhasil saat di tempat pemungutan suara (TPS), masyarakat pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara.

Di mana untuk masing-masing kategori pemilihan akan berbeda warna surat suaranya.

Hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018. Menyatakan terdapat lima jenis surat suara yang digunakan dalam pemilu.

Bagi yang bingung, sebenarnya cukup mudah membedakan masing-masing surat suara tersebut.

Sebab, di masing-masing warna surat suara juga terdapat perbedaan berdasarkan keterangan kategori pemilihan maupun foto-foto calon yang termuat.

Baik untuk foto capres dan cawapres, calon anggota DPRD RI, calon anggota DPD RI, calon anggota DPRD provinsi maupun calon DPRD kabupaten/kota.

Namun, untuk lebih jelasnya, berikut lima jenis surat suara berdasarkan warnanya dalam Pemilu 2024:

1. Surat suara warna abu-abu

Surat suara warna abu-abu ini adalah untuk pemilihan presiden dan wakil presiden

 

2. Surat suara warna kuning

Surat suara warna kuning untuk pemilihan anggota DPR RI

3. Surat suara warna merah

Surat suara warba merah untuk pemilihan anggota DPD RI

4. Surat suara warna biru

Surat suara warna biru digunakan untuk pemilihan DPRD tingkat provinsi

5. Surat suara warna hijau

Surat suara warna hijau untuk pemilihan DPRD tingkat kabupaten/kota

Setelah memahami masing-masing warna surat suara, para pemilih juga perlu memperhatikan informasi yang tercantum di dalamnya.

Di mana setiap surat suara mencantumkan keterangan spesifik, seperti nama dan nomor urut calon.

Berikut penjelasan mengenai keterangan yang harus diperhatikan pada jenis surat suara, dilansir dari JawaPos.com:

1. Surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden

Surat suara warna abu-abu ini memuat lima bagian informasi. Yaitu nama pasangan calon, foto, nomor urut dan gambar partai politik serta partai politik pendukung.

Baca Juga: Aksi Gejayan Memanggil Kembali Serukan 11 Tuntutan: Adili Jokowi dan Kroni-kroninya!

2. Surat suara pemilihan anggota DPR RI

Surat suara warna kuning ini memuat nama calon, nomor urut calon, nomor urut partai politik dan gambar partai politik yang mengusung calon tersebut.

3. Surat suara pemilihan anggota DPD RI

Surat suara warna merah ini memuat nama calon, foto calon dan nomor urut

4. Surat suara pemilihan anggota DPRD provinsi

Surat suara warna biru tersebut memuat nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung dan nomor urut partai politik pengusung

5. Surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota

Surat suara warna hijau memuat nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung dan nomor urut partai politik pengusung. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#Pemilu 2024 #kpu #surat suara #dpt #tps