RADARSOLO.COM - Hasil real count KPU RI memperlihatkan bahwa pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka unggul dalam Pilpres dengan 56,11 persen suara.
Hasil sementara ini bersumber dari 41,01 persen suara yang masuk dalam real count, yang terakhir diperbarui kamis (15/2/2024) pukul 11.38 WIB.
Untuk posisi kedua, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan perolehan suara sebesar 24,55 persen.
Sementara itu, posisi ketiga ditempati oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud dengan perolehan suara sebesar 19,34 persen.
KPU juga menyatakan penghitungan resmi dari KPU menggunakan metode penghitungan sebenarnya atau real count dan bakal menjadi acuan dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan.
Hasil dari KPU ini bukanlah hasil akhir. Sebab KPU masih akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/2024) hingga Rabu (20/3/2024).
Sementara itu, penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari JawaPos.com, Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024. (JPG/dam)
Editor : Damianus Bram