Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pujiyono Suwandi, Guru Besar Fakultas Hukum UNS Jadi Ketua Komisi Kejaksaan

Fauziah Akmal • Kamis, 22 Februari 2024 | 20:47 WIB
Pujiyono Suwandi, Guru Besar Fakultas Hukum UNS resmi diangkat menjadi Ketua Komisi Kejaksaan.
Pujiyono Suwandi, Guru Besar Fakultas Hukum UNS resmi diangkat menjadi Ketua Komisi Kejaksaan.

RADARSOLO.COM — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Pujiono Suwandi sebagai Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) bersama delapan anggota komisi kejaksaan di Istana Negara Jakarta pada Rabu (21/2/2024).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17/M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan RI yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada 19 Februari 2024.

Pujiono Suwandi diketahui sebagai guru besar dan wakil bidang akademik, riset, dan kemahasiswaan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Wakil Rektor Umum dan Sumber Daya Manusia UNS Muhtar mengucapkan selamat atas dilantiknya salah satu Guru Besar UNS menjadi Ketua sekaligus sebagai Anggota Komisi Kejaksaan RI.

“UNS terutama saya sebagai pembina SDM di UNS mengucapkan selamat dan apresiasi kepada Prof. Pujiyono atas jabatan sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI,” terang Muhtar, Kamis (22/2/2024).

Muhtar menjelaskan Pujiono masih menjadi dosen UNS, tetapi jabatan wakil dekan akan dicopot.

“Jadi Prof. Pujiyono nanti akan konsen di Jakarta sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI, sehingga untuk posisi Wakil Dekan di FH akan diganti. Tugas tambahan Prof. Pujiyono tidak lagi sebagai Wakil Dekan di FH namun di Komisi Kejaksaan RI,” jelasnya

Lantas seperti apa tugas Pujiono Suwandi, selaku Ketua Komisi Kejaksaan RI?

Sebagai ketua merangkap anggota, Prof. Pujiyono memiliki tugas dan wewenang di Komisi Kejaksaan RI.

Mengutip dari laman resmi Komisi Kejaksaan, adapun tugas dan wewenang dari Komisi Kejaksaan RI adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya.
  2. Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.
  3. Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan.
  4. Menyampaikan masukan kepada jaksa agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian untuk ditindaklanjuti.
  5. Kemudian, menerima laporan masyarakat tentang perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan.
  6. Meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan.
  7. Melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada jaksa dan pegawai kejaksaan sehubungan dengan perilaku dan/atau dugaan pelanggaran peraturan kedinasan kejaksaan.
  8. Meminta informasi kepada badan di lingkungan kejaksaan berkaitan dengan kondisi organisasi, personalia, sarana, dan prasarana.
  9. Menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi, kelengkapan sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan.
  10. Serta membuat laporan, rekomendasi, atau saran yang berkaitan dengan perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta kondisi lingkungan kejaksaan, atau penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan kepada jaksa agung dan presiden. (zia)
Editor : Damianus Bram
#universitas sebelas maret #komisi kejaksaan #fakultas hukum #uns #Pujiono Suwandi