Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Ferdy Sambo, Bharada E hingga Kapolri Hadapi Tuntutan Orang Tua Brigadir J: Kamaruddin Sebut Alasan dan Kejanggalan

Syahaamah Fikria • Kamis, 29 Februari 2024 | 01:02 WIB
Ferdy Sambo saat tiba di Lapas Salemba.
Ferdy Sambo saat tiba di Lapas Salemba.

RADARSOLO.COM - Perjalanan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo cs belum berakhir, kendati para pelaku itu telah menjalani hukuman.

Ferdy Sambo cs masih harus menghadapi tuntutan yang dilayangkan orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simandjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Orang tua Brigadir J menuntut ganti rugi Rp 7,5 miliar kepada sejumlah pihak.

Di antaranya kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf.

Gugatan itu juga dilayangkan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sidang perdana kasus gugatan itu yang semestinya digelar kemarin (27/2), namun akhirnya ditunda.

Sebab, para pihak tergugat tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang akan digelar kembali pada 19 Maret mendatang.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan, ada beberapa sebab orang tua Brigadir J mengajukan gugatan tersebut.

Utamanya adalah menyangkut status Brigadir J sebagai ASN Polri.

Jika tidak terjadi insiden tersebut, Brigadir J punya waktu bekerja hingga 30 tahun atau hingga pensiun pada usia 58 tahun.

Atas meninggalnya Brigadir J, kata Kamaruddin, menjadi kerugian materiil bagi klien dan keluarga yang ditinggalkan.

Mengingat Brigadir J juga belum menikah.

”Ini (soal status Birgadir J sebagau ASN Polri,Red) yang pertama,” kata Kamaruddin, dilansir dari JawaPos.com.

Kedua, soal uang Rp 200 juta milik Brigadir J yang tersimpan di bank.

Diungkapkan Kamaruddin, uang itu telah dicuri Ricky Rizal atas perintah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Uang ratusan juta itu diambil Ricky pada 11 Juli 2022.

Sementara, Brigadir J tewas di rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Hingga kini, uang tabungan Brigadir J tersebut tidak jelas rimbanya.

Alasan ketiga, soal pin emas hadiah dari Kapolri kepada Brigadir J karena memiliki kinerja yang baik selama bertugas di Polri.

Keberadaan pin emas seberat 10 gram tersebut juga tidak jelas.

Selain itu keluarga Brigadir J juga mempertanyakan nasib tiga gawai, laptop, serta pakaian dinas yang hingga kini tak dikembalikan kepada mereka.

Di sisi lain, pihak keluarga meminta lokasi pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga bisa dijadikan museum.

Tuntutan itu digulirkan sebagai wujud pengingat atas peristiwa memilukan dan mencoreng Korps Bhayangkara Indonesia.

Sehingga diharapkan kejadian tragis itu tak terulang kembali. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#tuntutan #bharada e #brigadir j #ferdy sambo #pengadilan negeri jakarta selatan