RADARSOLO.COM - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di kantor KPU Klaten pada Rabu (28/2), diwarnai aksi demo.
Kelompok yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Sipil Klaten itu menggelar demo. Menuntut untuk digelarnya pemilu ulang tanpa campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Massa yang berjumlah belasan orang itu menggelar aksi di seberang kantor KPU Klaten.
Mereka membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan 'Tolak Pemilu Curang', 'Demokrasi Sudah Mati' hingga 'Tegakkan Konstitusi'.
“Kami menyatakan sikap menolak hasil Pilpres 2024. Mohon kepada ketua KPU Kabupaten Klaten untuk bisa menyalurkan aspirasi kami ke KPU pusat," kata peserta aksi, Budi Lothok kepada wartawan di lokasi, Rabu (28/2).
"Kami menuntut diadakannya pemilu ulang tanpa campur tangan Pak Jokowi,” imbuh dia.
Menurut Budi, saat ini Jokowi masih sebagai kepala pemerintahan dan kepala negera.
Jika tidak ada campur tangan Jokowi, kata dia, hak rakyat dalam pesta demokrasi bisa terjamin.
Di sisi lain, Budi menekankan jika pelaksanaa pemilu, khususnya Pilpres 2024 di Klaten terdapat banyak kecurangan..
“Misalnya saja di suatu daerah, untuk TPS sebenarnya hanya sampai TPS 036 saja. Tetapi nyatanya terdapat TPS 037, sehingga terjadi penggelembungan suara," papar Budi.
Budi mengklaim memiliki bukti data terkait hal itu. Yakni berupa salinan formulir C1.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klaten dengan menyerahkan bukti yang dimiliki tersebut.
Sementara itu, aksi demo Aliansi Masyarakat Sipil Klaten itu tak sampai mengganggu rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemilu di kantor KPU Klaten.
Namun demikian, kegiatan rapat pleno tetap dalam penjagaan ketat jajaran kepolisian Polres Klaten.
Ketua KPU Klaten Primus Supriono mengungkapkan, dari sisi prosedural KPU sudah menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan baik.
Bahkan, dari 4.198 TPS, tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Klaten untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Saya tidak tahu subtansi yang dituntut dan disuarakan oleh kelompok masyarakat tersebut tentang pemilu ulang. Apakah tentang kecurangan atau tentang hal lain," papar Primus.
"Kalau secara administrasi prosedural tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Klaten untuk melakukan rekomendasi ulang,” lanjut dia.
Primus menambahkan, pemungutan suara ulang hanya dilakukan apabila dalam satu TPS ternyata ada pemilih yang tidak berhak, tapi tetap mencoblos di lokasi tersebut.
Termasuk apabila ada pemilih ber-KTP di luar Klaten, tapi menggunakan hak pilihnya dengan jumlah surat suara yang tidak sesuai.
“Tetapi di Klaten itu tidak terjadi. Kalau menuntut pemilu ulang itu, subtansinya agak berbeda ya,” tandas Primus. (ren/ria)
Editor : Syahaamah Fikria