RADARSOLO.COM - Bagi sebagian orang, menonton video atau film dewasa adalah hal yang lumrah, bahkan ada yang sudah menjadi kebiasaan di sela-sela waktu mereka.
Memasuki bulan Ramadhan, biasanya banyak pertanyaan muncul terkait apa yang bisa membatalkan atau tidak membatalkan puasa.
Termasuk salah satunya pertanyaan soal batal tidaknya puasa seseorang yang tetap melakukan aktivitas menonton film dewasa saat Ramadhan.
Untuk diketahui, menonton film dewasa merupakan hal yang dilarang dalam agama Islam.
Selain dapat merusak moral, menonton film dewasa juga bisa merusak kesehatan jiwa seseorang.
Nah, jika di luar Ramadhan saja itu berdosa, tentunya saat Ramadhan hal itu harus benar-benar dijauhi dan dihindari.
Apalagi dari berbagai aspek, aktivitas itu tidak ada manfaatnya. Kecuali hanya akan membangkitkan syahwat. Bahkan cenderung merusak mental.
Lantas, apakah menonton film dewasa bisa membatalkan puasa?
Menonton film dewasa memang tidak membatalkan puasa.
Namun, tindakan tersebut dapat merusak nilai-nilai agama dan moral seseorang.
Selain itu, juga dapat merusak kefokusan seseorang dalam menjalankan ibadah, termasuk ibadah puasa.
Untuk itu, sebaiknya hindari menonton film dewasa saat bulan Ramadhan.
Terlebih, menonton film dewasa juga dapat memicu hal-hal yang pada akhirnya dapat membatalkan puasa seseorang.
Ibadah puasa mengandung hikmah atau pelajaran yang hendak dituju oleh mereka yang berpuasa, yaitu la‘allakum tattaqūn. Di sini puasa berkaitan dengan kualitas atau spiritualitas dari ibadah puasa itu sendiri.
Dilansir dari JawaPos.com yang mengutip website jatim.nu.or.id, disampaikan bahwa secara normatif, pemandangan terhadap sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa.
المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور
Artinya: “Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.” (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, hal. 247).
Ketika membahas ciuman suami dan istri yang harus dijauhi, Imam An-Nawawi mengukur tindakan tersebut dari efeknya yang dapat menggerakkan syahwat, yang bisa membatalkan pahala puasa.
فالاعتبار بتحريك الشهوة وخوف الانزال
Artinya: “Yang menjadi pertimbangan adalah sejauhmana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme.” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, hal. 323).
Kendalikan Nafsu saat Puasa
Saat berpuasa sangat dianjurkan untuk mengendalikan nafsu dari berbagai jenis syahwat.
Sebab, pengendalian diri dari syahwat merupakan rahasia dan tujuan tertinggi dari ibadah puasa yang disyariatkan Allah.
Dikutip dari website nu.or.id memaparkan :
ويكف نفسه عن الشهوات فهو سر الصوم والمقصود الأعظم منه
Artinya: “Ia (orang yang berpuasa) mengendalikan dirinya dari syahwat (kehendak-kehendak). Pengendalian diri merupakan rahasia dan tujuan paling agung dari ibadah puasa,” (Lihat Imam An-Nawawi, 2005 M/1425-1426 H: II/253).
Baca Juga: PDI Perjuangan dan Golkar Karanganyar Diprediksi Bisa Usung Cabup-Cawabup Pilkada 2024
Sebagaimana disampaikan para ulama, ibadah puasa bukan sekadar menahan diri untuk tidak makan, minum, dan berhubungan badan.
Namu juga menjauhkan semua yang dilarang agama. Termasuk teguh mengendalikan diri dari berbagai syahwat yang merupakan inti dan hikmah dari syariat ibadah puasa.
يستحب صون نفسه في رمضان عن الشهوات فهو سر الصوم ومقصوده الاعظم وسبق أنه يحترز عن الغيبة والكلام القبيح والمشاتمة والمسافهة وكل مالا خير فيه من الكلام
Artinya: “Pengendalian diri dari syahwat pada bulan ramadhan sangat dianjurkan. Ini merupakan rahasia dan tujuan paling agung dari ibadah puasa. Telah lalu penjelasan bahwa seseorang yang berpuasa menjauhi diri dari ghibah, ucapan buruk, saling caci, saling memaki, dan perkataan lain yang tidak mengandung kebaikan.” (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/345).
Pengendalian diri dari syahwat juga disampaikan Imam Qaliyubi dalam kitab hasyiyahnya.
Pemenuhan syahwat (yang masuk ke dalam kategori tidak membatalkan puasa), sebagian besar tidak merusak ibadah puasa.
Tapi pemenuhan terhadap syahwat-syahwat itu menjauhkan seseorang dari hikmah puasa yang hendak dituju dari syariat puasa itu sendiri.
وظاهر أن المراد الكف عن الشهوات ، التي لا تبطل الصوم كشم الرياحين ، والنظر إليها ولمسها لما في ذلك من الترفه الذي لا يناسب حكمة الصوم
Artinya: “Secara zahir, poin yang dimaksud dengan pengendalian diri dari syahwat adalah tindakan yang tidak membatalkan puasa seperti menghirup tumbuhan yang harum, memandang, dan menyentuhnya karena itu bagian dari kesenangan (kenikmatan) yang tidak relevan dengan hikmah ibadah puasa,” (Hasyiyah Qaliyubi wa Umairah).
Oleh karena itu, ibadah puasa bukan hanya urusan sah atau tidak sah puasa. Alias batal atau tidak puasanya jika melakukan sesuatu.
Namun, nilai terpenting pada bulan Ramadhan nan mulia ini adalah sejauh mana upaya seseorang dalam memburu hikmah puasa.
Termasuk upaya dalam mengendalikan diri dari pemandangan dengan syahwat, seperti menonton video atau film dewasa, dan sejenisnya. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria