RADARSOLO.COM - Dukungan untuk boikot produk kurma Israel disampaikan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Seruan untuk boikot produk kurma Israel ini sebelumnya telah disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ini sama halnya seperti keputusan MUI sebelumnya, yang menyerukan boikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah Dadang Kahmad menyampaikan dukungannya terhadap seruan boikot oleh MUI.
Termasuk boikot kurma Israel, di tengah peningkatan permintaan kurma di momen puasa Ramadhan ini.
Israel sendiri dikenal sebagai salah satu penghasil kurma terbesar di dunia.
Namun faktaranya, 40 persen industri kurma Israel ditanam di permukiman ilegal kantong-kantong tanah curian milik orang-orang Palestina yang direbut, dilansir melalui American for Palestine.
Seruan boikot ini dinilai bisa jadi salah satu bentuk simpati kepada Palestina yang hingga kini masih terus dirongrong ketakutan karena serangan Israel di Jalur Gaza.
"Itulah yang bisa kita lakukan sebagai bentuk simpati terhadap rakyat Gaza," kata Dadan, Senin (11/3), dilansir dari JawaPos.com.
Ditegaskan Dadang, aksi boikot terhadap produk-produk Israel merupakan salah satu bentuk sanksi yang perlu dilakukan.
Terkait apakah boikot itu ada efeknya atau tidak, menurut dia, aksi ini merupakan bentuk simpati untuk rakyat Palestina.
"Soal ada efek atau tidak terhadap kekejaman lain persoalan, daripada kita tidak berbuat apa-apa," tegas Dadang.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional Sudarmoto menegaskan, kurma produksi Israel hukumnya haram.
Dia pun menganjurkan untuk tak lagi menjual kurma yang diproduksi Israel
"Jangan lagi menjual produk-produk Israel termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pecinta kurma. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina," ucap Sudarmoto.
MUI juga mengingatkan masyarakat agar tak membeli produk lain yang terafiliasi dengan Israel untuk kebutuhan di bulan puasa Ramadhan.
Imbauan itu juga sudah tercantum dalam Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria