RADARSOLO.COM - Pemerintah tegaskan telah menyiapkan sejumlah sanksi kepada perusahaan yang tak menaati regulasi terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 kepada pekerja atau buruh.
Mekanisme pemberian THR Lebaran 2024 oleh perusahaan kepada pekerja telah diatur melalui surat edaran (SE).
Yakni SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, pemberian THR Lebaran wajib dilakukan perusahaan kepada pekerja.
Menaker juga meminta para kepala daerah untuk mengupayakan perusahaan-perusahaan di wilayah mereka dapat membayarkan THR Lebaran sesuai regulasi berlaku.
Seuai SE tersebut, THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau H-7 Lebaran.
Serta harus dibayar penuh kepada pekerja tanpa adanya skema cicilan.
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," ujar Ida Fauziyah saat konferensi pers di Kantor Kemnaker RI, Senin (18/3).
Bahkan, pemerintah telah menyiapkan sanksi kepada perusahaan yang tak menaati SE terkait pembayaran THR ke pekerja tersebut.
Sanksi itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang menyebut, sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban membayar THR, yakni berupa administratif hingga denda.
Denda tersebut dipatok 5 persen dari jumlah THR yang seharusnya diterima pekerja.
"Ketika itu telat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR. Baik itu secara individu atau nanti hitung berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Haiyani.
Sanksi denda itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR sesuai hak pekerja. (ria)