Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Cek Rincian Gaji dan Tunjangan Prabowo Subianto setelah Dilantik Jadi Presiden RI

Syahaamah Fikria • Jumat, 22 Maret 2024 | 02:53 WIB

Capres Prabowo Subianto menyalami pendukung usai berpidato di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024).
Capres Prabowo Subianto menyalami pendukung usai berpidato di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024).

RADARSOLO.COM - Calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto bersama cawapres Gibran Rakabuming Raka telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pemenang Pemilu Pilpres 2024.

Hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2024, Prabowo-Gibran menang di 36 provinsi. Total mereka meraih 96.214.691 suara di 38 provinsi di Indonesia.

Dengan kemenangan di Pemilu 2024 ini, maka Prabowo ditetapkan sebagai presiden terpili periode 2024-2029.

Prabowo yang kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) tentu akan mendapatkan berbagai hak sebagai orang nomor satu di Indonesia. Termasuk gaji.

Lantas berapa gaji yang akan diterima Prabowo sebagai presiden?

Rincian Gaji Presiden RI

Aturan terkait gaji presiden dan wakil presiden (wapres) RI tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Merujuk aturan itu, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia.

Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pokok tertinggi pejabat negara diterima oleh Ketua DPR, Ketua MA, dan Ketua BPK.

Besarannya yakni Rp 5.040.000 per bulan.

Sehingga gaji pokok yang bakal diterima Prabowo adalah enam kali dari Rp 5.040.000, yaitu Rp 30.240.000 per bulan.

Selain gaji pokok, presiden juga mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan lain.

Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam hal ini merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan jabatan presiden mencapai Rp 32.500.000 per bulan.

Dengan demikian, Prabowo sebagai presiden RI akan menerima gaji pokok plus tunjangan sebesar Rp 62.740.000 per bulan.

Di samping itu, Prabowo juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan pangan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hak-hak lain yang bakal diterima Prabowo sebagai presiden termasuk seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya.

Kemudian biaya rumah tangga, perawatan kesehatan diri dan keluarga, rumah dinas dan perlengkapannya, serta kendaraan dinas dan pengemudinya. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#tunjangan #Pemilu 2024 #gaji #presiden #prabowo subianto