Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Rincian Gaji dan Tunjangan Gibran setelah Jadi Wakil Presiden, Bisa Buat Beli Dua iPhone 15 Pro

Syahaamah Fikria • Jumat, 22 Maret 2024 | 03:29 WIB
Cawapres Gibran Rakabuming Raka
Cawapres Gibran Rakabuming Raka

RADARSOLO.COM - Tak lama lagi, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka bakal meninggalkan Kota Solo. Pasca kemenangannya bersama capres Prabowo Subianto pada Pemilu Pilpres 2024.

Jika tak ada kendala, paslon Prabowo-Gibran akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober 2024.

Gibran yang kini masih menjabat Wali Kota Solo, nantinya akan menjadi Wakil Presiden RI termuda, di usia 37 tahun.

Dari sisi hak-hak yang diperolehnya pun tentu akan jauh melesat dibanding saat Gibran menjabat Wali Kota Solo.

Lalu, berapa gaji Gibran dan hak-hak yang bakal diperoleh putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu usai dilantik jadi wakil presiden?

Rincian Gaji dan Tunjangan Wakil Presiden RI

Sama seperti presiden, pemberian gaji wakil presiden juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam UU itu mengatur gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pokok tertinggi pejabat negara diterima Ketua DPR, Ketua MA, dan Ketua BPK.

Yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, Gibran akan mendapat gaji pokok empat kali Rp 5.040.000 atau sama dengan Rp 20.160.000 per bulan.

Baca Juga: Anies Baswedan Belum Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran atas Kemenangan di Pemilu 2024, Ini Alasannya

Selain itu, Gibran sebagai wakil presiden atau wapres akan mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Mengacu Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan jabatan wakil presiden sebesar 22.000.000 per bulan.

Oleh karena itu, Gibran akan mendapat gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp 42.160.000 per bulan.

Jika dibelanjakan, gaji Gibran sebesar Rp 42.160 juta ini cukup untuk membeli dua iPhone 15 Pro.

Merujuk laman resmi iBox, harga iPhone 15 Pro saat ini sebesar Rp 20.999.000.

Gaji Gibran pun masih tersisa cukup banyak jika digunakan untuk membeli seri tertinggi iPhone 15, yakni iPhone 15 Pro Max yang seharga Rp 24.999.000.

Di sisi lain, di luar gaji pokok dan tunjangan jabatan, masih ada hak-hak maupun tunjangan lain yang bakal diterima Gibran sebagai wakil presiden.

Termasuk biaya pelaksanaan tugas dan kewajiban, biaya rumah tangga, kesehatan diri dan keluarga, rumah dinas, kendaraan dinas, dan lainnya. (ria)

 

 

 

 

Editor : Syahaamah Fikria
#tunjangan #Pemilu 2024 #gibran #gaji #wakil presiden #iphone 15