Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Jadi Tersangka! Ini Peran Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang Timah

Syahaamah Fikria • Kamis, 28 Maret 2024 | 07:25 WIB
Harvey Moeis langsung dilakukan penahanan 20 hari usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi IUP PT Timah.
Harvey Moeis langsung dilakukan penahanan 20 hari usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi IUP PT Timah.

RADARSOLO.COM - Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, tim penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup kuat, sehingga menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka.

"Tim penyidik telah temukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM," ujar Kuntadi, Rabu (27/3) malam, dilansir dari Antara.

Usai ditetapkan tersangka, Harvey Moeis langsung dilakukan penahanan.

Suami Sandra Dewi itu tampak keluar dari ruang pemeriksaan Kejagung menggunakan rompi pink. Kedua tangannya yang diborgol tampak ditutupi dengan semacam jaket.

"Untuk kepentingan penyidikan, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," papar Kuntadi.

Penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan oleh pihak-pihak tersebut, disepakati kegiatan akomodir pertambangan timah liar tersebut dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm untuk ikut serta dalam kegiatan pertambangan timah liar itu.

Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan. Dan diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR.

Baca Juga: Aset Milik Pemkot Solo Bisa Dimanfaatkan Masyarakat dan Perusahaan Swasta, Begini Penjelasan Plt Kepala BPKAD Kota Surakarta

Di mana dana itu dikirim para pengusaha smelter kepada Harvey Moeis melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung sudah dua kali melakukan pengeledehan ke sejumlah lokasi di Provinsi Bangka Belitung terkait kasus dugaan korupsi itu. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#tersangka #sandra dewi #pt timah #harvey moeis #Kejagung #pertambangan liar #korupsi