RADARSOLO.COM - Memasuki 10 hari terakhir puasa Ramadhan, umat muslim dianjurkan untuk meningkatkan ibadah untuk meraih Lailatul Qadar. Salah satu ibadah sunnah yang sangat utama adalah itikaf atau berdiam diri di masjid.
Itikaf memiliki banyak keutamaan. Termasuk bagi umat muslim yang sangat menantikan Lailatul Qadar di bulan Ramadhan.
Hukum Itikaf
Dilansir dari NU Online, Pengasuh Majelis Taklim Syubbanul Muttaqin, Jayagiri, Sukanara, Cianjur, Ustad M. Tatam Wijaya mengatakan, hukum itikaf adalah sunnah.
Namun, itikaf bisa menjadi wajib jika telah dinazarkan.
Itikaf juga bisa menjadi haram jika dilakukan oleh istri atau hamba sahaya tanpa izin.
Bisa juga makruh apabila dilakukan oleh perempuan yang bertingkah dan mengundang fitnah, meski telah disertai izin.
Rukun dan syarat Itikaf
Syekh Nawawi Al-Bantani memberikan panduan itikaf, termasuk rukun dan syarat itikaf yang tertuang dalam kitab Nihayatuz Zain.
Berikut empat hal tang harus ada dan dilakukan selama itikaf:
- Niat
- Berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tumaninah shalat
- Masjid
- Orang yang beritikaf
Selain itu, ada syarat itikaf yang harus terpenuhi, yakni:
- Beragama Islam
- Berakal sehat
- Bebas dari hadas besar
Baca Juga: Lima Amalan yang Dianjurkan saat Iktikaf di Bulan Suci Ramadhan, Ini Penjelasannya
Niat Itikaf
Ada tiga macam kategori itikaf menurut Syekh Nawawi .
Yakni itikaf mutlak, itikaf terikat waktu tanpa terus-menerus, serta itikaf terikat waktu dan terus-menerus.
Berikut niat itikaf berdasarkan kategorinya:
1. Niat untuk itikaf mutlak
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah.”
Untuk seseorang yang melakukan itikaf mutlak, jika kemudian keluar dari masjid tanpa maksud kembali, namun ternyata kembali, maka harus membaca niat lagi.
Itikaf yang kedua setelah kembali itu dianggap sebagai iktikaf baru.
Berbeda jika seseorang yang itikaf dan meninggalkan majid dengan berniat kembali, maka kembalinya orang itu ke masjid semula maupun ke masjid lain tak perlu disertai niat baru.
2. Niat untuk itikaf yang terikat waktu, misal selama satu bulan
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا/لَيْلًا كَامِلًا/شَهْرًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku berniat itikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah.”
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا
Artinya: “Aku berniat itikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah.”
3. Niat itikaf yang dinazarkan
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku berniat itikaf di masjid ini fardhu karena Allah.”
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku berniat itikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah.”
Hal yang Batalkan Itikaf
Ada beberapa hal yang bisa membatalkan itikaf seseorang, di antaranya yakni:
- Berhubungan suami-istri
- Mengeluarkan sperma
- Mabuk yang disengaja
- Murtad
- Haid
- Nifas
- Keluar majsid tanpa alasan
- Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda
- Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keinginan sendiri. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria