Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Bagaimana Hukum Orang yang Tak Mampu Bayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasan dan Hadisnya

Syahaamah Fikria • Jumat, 5 April 2024 | 06:05 WIB
Ilustrasi beras untuk pembayaran zakat fitrah.
Ilustrasi beras untuk pembayaran zakat fitrah.

RADARSOLO.COM - Membakar zakat fitrah adalah kewajiban semua umat muslim, berapap pun usianya.

Zakat fitrah bertujuan membersihkan puasa mereka dari dosa-dosa selama bulan Ramadhan.

Kewajiban dan keutamaan zakat fitrah ini sebagaimana disampaikan dalam sebuah hadis riwayat sahabat Ibnu Umar RA:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى، مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi manusia berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap orang yang merdeka ataupun budak, laki-laki atau perempuan dari golongan umat Muslim.” (HR Muslim).

Zakat fitrah dibayarkan berupa beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, seperti beras, sagu, atau gandum.

Dengan ketentuan takaran satu sha’ atau sekitar 2,7 sampai 3 kilogram.

Bisa juga membayar zakat fitrah dengan uang tunai. Nilainya harus sesuai dengan harga kebutuhan pokok yang memiliki kualitas layak konsumsi.

Lantas, bagaimana hukum zakat fitrah bagi muslim yang benar-benar tidak mempunyai kemampuan untuk mebayarnya?

Dilansir dari NU Online, zakat fitrah wajib bagi orang yang mampu.

Artinya hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki cukup makanan pokok untuk diri sendiri dan orang-orang yang mereka tanggung pada malam hari raya Idul Fitri.

Jika ada yang kekurangan makanan pokok pada hari raya, maka mereka dianggap tidak mampu dan hukumnya tak wajib membayar zakat fitrah.

Mereka termasuk golongan fakir. Dan menjadi golongan pertama yang berhak menerima zakat.

Apakah orang yang tak mampu membayar zakat fitrah diwajibkan meng-qadha zakat ketika sudah mampu?

Para ulama Syafi'iyah sepakat bahwa seseorang yang pada saat wajib membayar zakat fitrah tak memiliki harta lebih dari kebutuhan makanan pokok untuk diri dan keluarganya, maka tidak punya kewajiban membayar zakat.

Seandainya setelah lewat Hari Raya Idul Fitri, mereka memiliki harta dan mampu membayar zakat fitrah, tidak wajib bagi orang itu untuk meng-qadha zakat fitrah.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj.

(وَلَا) فِطْرَةَ عَلَى (مُعْسِرٍ) وَقْتَ الْوُجُوبِ إجْمَاعًا وَإِنْ أَيْسَرَ بَعْدُ

Artinya: “Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu pada saat waktu wajibnya mengeluarkan zakat secara Ijma’, meskipun ia menjadi mampu setelah waktu wajib.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, hal. 312).

Sementara itu, ada perbedaan bagi seseorang yang tidak mampu membayar zakat fitrah dalam jumlah penuh saat malam Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya, atau baru bisa membayar sebagian.

Bagi mereka, tetap wajib untuk menyisihkan sebagian harta zakat yang dimiliki.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Mughni al-Muhtaj:

وَالْأَصَحُّ أَنَّ مَنْ أَيْسَرَ بِبَعْضِ صَاعٍ يَلْزَمُهُ. (وَالْأَصَحُّ أَنَّ مَنْ أَيْسَرَ بِبَعْضِ صَاعٍ يَلْزَمُهُ) إخْرَاجُهُ مُحَافَظَةً بِقَدْرِ الْإِمْكَانِ، وَالثَّانِي: لَا كَبَعْضِ الرَّقَبَةِ فِي الْكَفَّارَةِ، وَفَرَّقَ الْأَوَّلَ بِأَنَّ الْكَفَّارَةَ لَهَا بَدَلٌ بِخِلَافِ الْفِطْرَةِ.

وَأَنَّهُ لَوْ وَجَدَ بَعْضَ الصِّيعَانِ قَدَّمَ نَفْسَهُ، ثُمَّ زَوْجَتَهُ، ثُمَّ وَلَدَهُ الصَّغِيرَ، ثُمَّ الْأَبَ، ثُمَّ الْأُمَّ، ثُمَّ الْكَبِيرَ.

Artinya: “Menurut Qaul Ashah, orang yang mampu mengeluarkan sebagian sha’, maka wajib baginya untuk mengeluarkannya. Membayar zakat ini, dengan berpijak pada kadar kemampuannya. Menurut pendapat yang kedua, tidak wajib baginya mengeluarkan apa pun, seperti kasus mampu memerdekakan sebagian budak dalam bab kafarat. Namun hal ini dibedakan, sebab kafarat ada penggantinya, berbeda halnya dengan zakat fitrah. Jika ia menemukan beberapa sha’, maka wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya terlebih dahulu, lalu istrinya, lalu anaknya yang kecil, lalu ayahnya, lalu ibunya, lalu anaknya yang sudah besar.” (Syekh Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 116). (ria)

 

Editor : Syahaamah Fikria
#idul fitri #zakat #beras #zakat fitrah #Fakir #hukum