Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Mau Maju Lewat Jalur Independen di Pilkada Klaten, Bakal Paslon Harus Kantongi 72.000 Dukungan

Angga Purenda • Minggu, 21 April 2024 | 19:18 WIB
Ketua KPU Klaten Primus Supriono
Ketua KPU Klaten Primus Supriono

RADARSOLO.COM- Warga Klaten berkesempatan untuk maju sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati (Cabup-Cawabup) lewat jalur perseorangan atau independen.

Tetapi bakal paslon harus mengantongi syarat dukungan minimal dari 72.864 orang dalam Pilkada Klaten 2024.

Seperti diketahui, pelaksanaan pilkada dengan jumlah penduduk dengan daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500 ribu jiwa hingga 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen dari DPT.

Sedangkan untuk jumlah DPT di Kabupaten Klaten pada Pemilu 2024 yakni mencapai 971.518 jiwa.

Artinya, pasangan calon (Paslon) independen yang hendak maju dalam Pilkada Klaten 2024 harus didukung minimal oleh 72.864 orang.

Dibuktikan dengan fotokopi kartu identitas yang ditempel pada formulir berupa surat pernyataan dukungan yang disiapkan oleh KPU Klaten.

Ditambah jumlah dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. Ada pun jumlah total kecamatan di Klaten terdapat 26 kecamatan. Artinya, dukungan itu setidaknya harus tersebar di 14 kecamatan.

“Pada 23-27 April akan kami umumkan terkait pendaftaran dalam Pilkada Klaten. Sedangkan untuk syarat dukungan bagi calon independen sudah dimulai sejak 5 Mei sampai Agustus nanti,” jelas Ketua KPU Klaten Primus Supriono, Minggu (21/4/2024).

“Sementara untuk pendaftaran paslon baik independen maupun diusung partai mulai 27-29 Agustus,” lanjutnya.

Primus menyebut, sampai saat ini sudah ada dua calon yang meminta informasi terkait pendaftaran pilkada lewat jalur perseorangan ke KPU Klaten. Baik itu secara resmi maupun informal.

“Jadi untuk yang hendak mendaftar melalui jalur perseorangan itu harus sudah satu pasang yakni cabup-cawabup. Jadi sudah satu paket. Mereka mengumpulkan syarat dukungan yang nantinya kami lakukan verifikasi,” jelas Primus.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Klaten Samsul Huda menambahkan, bahwa verifikasi dilakukan secara administrasi dan faktual.

Ia mengungkapkan setiap formulir yang dikumpulkan berlaku untuk satu dukungan.

“Jadi KTP yang disertakan nantinya ditempel pada formulir. Satu lembar untuk satu orang. Untuk verifikasi faktual bukan sistem persentase tetapi sensus. Jadi kami kumpulkan seluruhnya lalu lakukan verifikasi,” jelas Samsul.

Sebagai informasi, Pilkada Klaten pernah diikuti pasangan calon dari jalur independen. Tepatnya pada Pilkada 2015.

Saat itu terdapat tiga pasangan calon yakni Mustafid Fauzan-Sri Harmanto, One Krisnata-Sunarto dan Sri Hartini-Sri Mulyani.

Mustafid Fauzan-Sri Harmanto merupakan pasangan calon dari jalur independen. Pada pilkada tersebut, pasangan Sri Hartini-Sri Mulyani meraih 321.593 suara.

Disusul pasangan One Krisnata-Sunarto 273.189 suara dan Mustafid Fauzan-Sri Harmanto dengan 62.849 suara.(ren)

Editor : Damianus Bram
#pilkada #klaten #dpt #KPU Klaten #daftar pemilih tetap #jalur independen