RADARSOLO.COM - Polisi meringkus enam selebgram, termasuk atlet esport saat pesta narkoba jenis ganja.
Penangkapan sejumlah selebgram itu disampaikan Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras, Selasa (23/4).
Saat ini, keenam selebgram termasuk atlet esport itu telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," tutur Rezka.
Keenam tersangka itu, yakni AT, 24; MC, 22; CK, 20; berjenis kelamin perempuan.
Kemudian, tiga tersangka lain berjenis laki-laki. Mereka berinisial AMO, 22; BB, 25; HJ, 27.
Dikatakan Rezka, di antara tersangka yang rata-rata adalah selebgram, ada atlet esport yang memiliki ratusan ribu bahkan sampai dua juta followers.
Adapun penangkapan itu dilakukan di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (23/4) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat penangkapan, polisi juga mendapati sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah rokok elektrik yang berisi cairan jenis ganja.
"Berdasarkan hasil tes urine untuk yang positif ganja AT, MJ, CK, dan AMO, sedangkan positif metamfetamina atau sabu-sabu HJ dan BB," terang Rezka.
Keenam tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria