RADARSOLO.COM-Meskipun sudah dinyatakan sebagai caleg terpilih DPRD Sukoharjo, tapi mereka tidak begitu saja dilantik.
Ada persyaratan yang harus dipenuhi. Ketika hal tersebut dilanggar, sanksinya tidak main-main.
KPU Sukoharjo mewajibkan setiap caleg terpilih DPRD Sukoharjo melaporkan harta kekayaan sebelum dilantik.
Pelaporan harta kekayaan adalah syarat mutlak caleg terpilih DPRD Sukoharjo untuk diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Komisioner KPU Sukoharjo Bambang Muryanto menjelaskan, hal tersebut diatur dalam pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Isi pasalnya, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Yakni, KPK RI.
"Tanda terima pelaporan harga kekayaan wajib disampaikan kepada KPU sesuai tingkatan, baik KPU RI, KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota," jelas Bambang Muryanto, Kamis (2/5/2024).
Tanda terima pelaporan harta kekayaan caleg terpilih wajib diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Jika membangkang tidak membuat laporan harta kekayaan, bisa sangat merugikan caleg terpilih.
Sesuai pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, KPU berhak tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama caleg terpilih yang akan dilantik.
Terkait penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih DPRD Sukoharjo, Bambang mengatakan, KPU Sukoharjo sedang tahap persiapan. Rencananya, penetapan akan dilakukan Kamis (2/5/2024) malam. (kwl/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono