RADARSOLO.COM – Total korban meninggal dunia pada kecelakaan yang melibatkan bus dengan kode nomor polisi Kabupaten Wonogiri di Ciater, Subang, Jabar mencapai 11 jiwa.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno melakukan penelusuran terhadap kelengkapan perizinan dokumen Bus Trans Putera Fajar.
Hasil penelusuran Djoko, Bus Trans Putera Fajar tersebut pernah digunakan untuk bus angkutan umum trayek Solo-Wonogiri pada 2006.
Kali terakhir, Bus Trans Putera Fajar melakukan uji KIR pada 6 Juni 2023.
Masa berlaku uji berkala Bus Trans Putera Fajar hanya berlaku hingga 6 Desember 2023.
Sayangnya setelah itu, pemilik bus tidak melakukan uji KIR.
Selain itu, bus dengan nomor polisi AD 7524 OG tersebut tidak terdaftar di Samsat Baturetno.
“Berdasarkan data BLUe, bus ini milik PT Jaya Guna Hage,” ujar Djoko, Minggu (12/5/2024).
Ditambahkan Djoko, bus tersebut sepertinya telah dijual dan dijadikan bus pariwisata Umurnya diperkirakan sudah 18 tahun.
Telah habisnya masa uji KIR bus Trans Putera Fajar diamaini Kadishub Wonogiri Waluyo.
"Bus itu terakhir uji KIR di Dishub Wonogiri pada 6 Juni 2023," ujar Kepala Dishub Wonogiri Waluyo, Minggu (12/5/2024).
Menurut Waluyo, bus itu dulunya adalah armada bus Wonogiri. Namun berdasarkan informasi yang didapatkannya, bus itu telah dilepas pemilik lamanya.
"Berarti ada keterlambatan juga dalam uji berkala. Kalau imbauan, kami sudah beri imbauan soal uji KIR. Seharusnya sebelum habis masa berlaku uji KIR lagi. Kan itu periodik," terangnya. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono