RADARSOLO.COM–Kecelakaan bus Trans Putera Fajar nomor polisi AD 7524 OG yang tewaskan 11 orang, menjadi perhatian serius Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.
Hasil penelusuran Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia MTI Pusat, bus Trans Putera Fajar pernah dijadikan angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP).
“Bus ini pernah dioperasikan (trayek) Solo-Wonogiri tahun 2006,” ujarnya kepada radarsolo.com, Minggu (12/5/2024).
Bus dengan kombinasi warna silver, biru, dan kuning tersebut kemudian dijual dan dijadikan bus pariwisata.
Bus Trans Putera Fajar yang uji KIR-nya mati sejak 6 Desember 2023 tersebut kemudian kemudian digunakan untuk mengangkut rombongan guru dan pelajar SMK Lingga Kencana Kota Depok.
Nahas, diduga bus dengan kode nopol Wonogiri itu mengalami rem blong dan terlibat kecelakaan beruntun di Ciater, Subang, Jabar, Sabtu (11/5/2024). Sebanyak 11 orang meninggal dunia dalam kejadian itu.
Berkaca dari peristiwa tersebut, Djoko sangat menyayangkan banyak operator bus pariwisata tidak tertib administrasi.
“Padahal sekarang sudah dipermudah. Pendaftaran dengan sistem online,” ungkapnya.
Ditambahkan Djoko, pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat.
Harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi.
“Sudah saatnya, pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus,” urainya.
Menurut Djoko, sangat jarang ketika terjadi kecelakaan, perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan.
“Termasuk pemilik lama juga harus bertanggungjawab. Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang,” tegasnya. (wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono