RADARSOLO.COM - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan calon jamaah haji asal Indonesia untuk mematuhi dan tak melanggar setiap larangan yang telah ditetapkan di Tanah Suci, baik Madinah maupun Makkah.
Kepala Seksi Perlindungan Jamaah Daker Madinah Ahmad Hanafi mengatakan, setiap aturan dan larangan harus benar-benar diperhatikan calon jamaah haji.
Sebab, setiap pelanggaran bisa dikenai sanksi.
"Jamaah harus mematuhi setiap larangan. Karena jika tidak, akan mendapat sanksi dari otoritas keamanan Arab Saudi apabila melanggar," kata Hanafi, Jumat (17/5).
Sebelumnya, ada dua calon jamaah haji yang diketahui melanggar aturan di Tanah Suci, karena berfoto dengan membentangkan spanduk di Masjid Nabawi. Padahal hal itu masuk dalam salah satu larangan.
Dua calon jamaah haji itu pun harus berurusan dengan petugas keamanan Masjid Nabawi.
Beruntung, petugas linjam yang menerima laporan tersebut, langsung bertindak dan menyelesaikan permasalahan.
Dua calon jamaah hati tersebut kemudian meminta maaf dan berjanji tak mengulangi hal itu lagi.
Larangan untuk Jamaah Haji di Tanah Suci
Lebih lanjut, ada sejumlah larangan lainnya yang telah ditetapkan di Tanah Suci, berikut di antaranya:
1. Dilarang berfoto dengan membentangkan spanduk atau menggunakan identitas kelompok di area suci
Berkaca dari kasus yang terjadi pada Kamis (16/5) kemarin, Hanafi kembali mengingatkan jamaah haji untuk tak membawa spanduk dan sejenisnya, serta berfoto di area-area suci.
"Spanduk seperti KBIH, biro travel dan lain sebagainya jangan pernah dibawa masuk ke masjid jika tak mau berurusan panjang dengan otoritas keamanan Saudi," papar Hanafi.
2. Dilarang berkerumun lebih dari lima orang
Saudi menerapkan aturan ketat bagi jamaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama.
Jika menemukan jamaah haji yang melakukan hal ini, askar (petugas keamanan) masjid pasti akan mengusir.
Seperti meminta jamaah jalan dan sebagainya.
Menurutnya, selain berpotensi menghambat alur pergerakan orang, berkerumunnya jamaah juga bisa menimbulkan kecurigaan tersendiri.
"Jika harus bertemu dengan sesama jamaah lainnya, lebih baik tidak di kompleks masjid atau dilakukan terbatas dan sambil bergerak," terang dia.
3. Dilarang mengambil barang temuan
Aturan lain yang perlu diperhatikan adalah jangan sekali-kali mengambil barang yang tergeletak di masjid dan sekitarnya.
Meski jamaah punya niat baik untuk mengamankan barang tersebut, namun bisa dimaknai lain, seperti mencuri dan sebagainya.
Ratusan CCTV yang berada di dalam dan luar masjid akan bisa menangkap pergerakan jamaah yang dicurigai tersebut.
"Jika menemukan barang berharga yang tercecer atau tergeletak, lebih baik segera menghubungi petugas terdekat. Selanjutnya petugas yang akan mengamankan, sehingga jamaah aman," kata Hanafi.
4. Dilarang membuat video dengan durasi terlalu lama
Otoritas Saudi sebenarnya telah memberi kelonggaran jamaah haji untuk membuat rekaman video atau audio.
Terbukti, banyak jamaah yang membuat rekaman saat kumandang azan, proses tawaf, sai, tahalul, berdoa di Raudlah, dan lain sebagainya.
Begitu pula untuk selfie, masih banyak peluang bagi jamaah haji untuk melakukannya dengan memanfaatkan situasi dan kelengahan petugas/askar.
Namun, bukan berarti jamaah haji bisa seenaknya membuat video.
Jamaah yang nekat jika merekam video dalam waktu cukup lama dan statis, bakal menimbulkan kecurigaan yang berujung pada teguran petugas.
Apalagi jika jamaah juga membawa alat-alat, seperti tripod, lampu, mikropon khusus, kabel audio-video, dan lain sebagainya.
5. Dilarang merokok di kawasan masjid
Aturan dilarang merokok di kawasan masjid ini kerap dilanggar jamaah haji.
Bagi jamaah Indonesia, umumnya aktivitas merokok dilakukan usai sholat atau menunggu waktu sholat berikutnya.
Jika tetap ingin merokok, maka lakukan di tempat yang jauh dari kawasan masjid.
Sebab, jika ketahuan, pasti akan diingatkan oleh petugas.
Bahkan, jika kebetulan menemukan petugas yang garang, bisa jadi jamaah ditahan untuk diproses hukum. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria