Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Aturan Baru Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan Resmi Diuji Coba, Berikut 5 Hal yang Wajib Diketahui Pemohon

Syahaamah Fikria • Selasa, 4 Juni 2024 | 23:45 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM.

RADARSOLO.COM - Uji coba aturan pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dengan syarat kepemilikan BPJS Kesehatan atau JKN, telah dilakukan Korlantas Polri mulai 1 Juli 2024.

Ada tujuh wilayah di Indonesia yang menjadi lokasi uji coba pembuatan dan perpanjangan SIM dengan syarat BPJS Kesehatan itu.

Yakni Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen. Sehingga, hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo, Selasa (4/6).

Berdasarkan aturan, saat mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM, masyarakat juga harus memastikan jika status JKN-nya masih aktif.

Berikut hal-hal yang harus diketahui soal status, kepemilikan dan pendaftaran JKN BPJS Kesehatan bagi masyarakat pemohon SIM:

1. Cek Status lewat WhatsApp BPJS Kes

Saat mendaftar SIM, pemohon dapat melakukan pengecekan melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Kes di nomor 0811 8 165 165 atau mobile JKN.

2. Identifikasi

Selanjutnya ada proses identifikasi.

Petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.

“Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK,” ujar Heru.

3. JKN Tidak Aktif atau Belum Punya

Bagi pemohon yang di tahap 1, ternyata JKN-nya tidak aktif atau belum punya, maka harus menyerahkan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau ikut program rehabcicilan iuran.

“Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuaran ke BPJS,” katanya.

Kemudian, bisa mendaftar ke program JKN BPJS Kesehatan secara daring.

4. Peserta Menunggak Iuran JKN

Bagi peserta yang menunggak iuran, bisa melakukan pembayaran di kanal-kanal layanan yang telah disediakan.

Sehingga, masyarakat bisa membayar tunggakan iuran, kemudian melanjutkan proses pembuatan SIM.

5. Belum Mampu Lunasi Iuran

Bagi masyarakat yang belum mampu melunasi iuran, juga disediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring).

Bukti pendaftaran program cicilan iuran bisa menjadi bukti untuk memenuhi syarat pembuatan SIM. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#bpjs kesehatan #jkn #sim #korlantas polri #surat izin mengemudi #Iuran