RADARSOLO.COM - Undang-Undang Ibu dan Anak (UU KIA) telah disahkan DPR RI, dan menjadi angin segar bagi pasangan suami istri yang tengah menghadapi proses kelahiran buah hati.
Dalam UU KIA itu, di antaranya mengatur soal ibu yang bekerja memiliki hak cuti melahirkan sampai 6 bulan.
Hak cuti 6 bulan, dengan rincian paling singkat 3 bulan pertama dan paling 3 bulan berikutnya diberikan dengan sejumlah ketentuan atau syarat kondisi khusus.
Kondisi khusus tersebut, yaitu ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.
Serta ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi
Selain itu, hal yang jadi perhatian masyarakat dalam UU KIA itu, yakni adanya poin mengani hal cuti suami yang mendampingi istri melakukan persalinan
Pada pasal 6 ayat (2) disebutkan, suami mendapat hak cuti pendampingan istri.
Poin (a) menyebut, cuti pendampingan persalinan selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya. Atau sesuai dengan kesepakatan.
Jika istri mengalami keguguran, maka suami mendapat cuti dua hari.
Selain hak cuti 2 hari sebagaimana pada pasal 6 Ayat (2), suami bisa memperoleh cuti tambahan paling lama 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan.
Adapun syarat dam ketentuan hak cuti tambahan suami, yakni:
1. Istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran
2. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi
3. Istri yang melahirkan meninggal dunia dan/atau anak yang dilahirkan meninggal dunia.
Selama mendapat hak cuti pendampingan istri, suami berkewajiban menjaga kesehatan istri dan anak, memberi gizi yang cukup, serta mendukung istri pada masa asi ekslusif selama 6 bulan.
Suami mendampingi istri dan anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria