Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Brutal! Ini Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil hingga Tewas di Pati, Polisi: Pelaku Lain Segera Serahkan Diri

Syahaamah Fikria • Selasa, 11 Juni 2024 | 05:35 WIB
Potongan video bos pemilik rental dan rekannya tak berdaya saat dikeroyok massa di Sukolilo, Pati.
Potongan video bos pemilik rental dan rekannya tak berdaya saat dikeroyok massa di Sukolilo, Pati.

RADARSOLO.COM - Satreskrim Polresta Pati telah meringkus tiga warga Sukolilo, Pati yang terlibat dalam pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta, BH, 52, hingga tewas pada Kamis (6/6). Salah satu pelaku adalah orang yang membawa mobil rental milik BH.

Tiga warga Kecamatan Sukolilo yang mengeroyok BH hingga tewas yaitu EN, 51; BC, 37; dan AG 35. EN dan BC diketahui sebagai buruh tani. Sedangkan AG wiraswastawan.

Selain BH, para pelaku juga melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap tiga rekan BH. Yakni SH, 28, warga Jakarta Barat; AS, 37, warga Jakarta Timur; dan KB, 54, warga Tegal.

Tiga rekan BH itu mengalami luka parah usai dianiaya.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Satake Bayu mengatakan, Satreskrim Polresta Pati masih memburu tersangka lainnya yang terlibat pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dan luka-luka itu.

"Jumlah tersangka masih bisa bertambah. Petugas akan memburu para pelaku yang belum tertangkap," ujar Sataje, Senin (10/6).

Pihaknya pun mengimbau kepada para pelaku lain yang terlibat pengeroyokan agar segera menyerahkan diri.

"Segera serahkan diri," kata dia.

Lebih lanjut, Satake menyebut, tiga pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan itu memiliki peran brutal dalam mengeksekusi korban, BH.

Tersangka EN berperan mengejar, menghadang mobil korban, serta memukul dan menginjak korban.

Kemudian, BC juga melakukan aksi brutal serupa dengan EN.

"AG melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian memukul korban," papar Satake.

Selain itu, AG diketahui merupakan orang yang membawa mobil rental milik BH.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin menuturkan, berdasarkan pengakuan sementara AG, mobil tersebut dipinjam dari saudaranya.

Namun, polisi tetap akan mendalami pengakuan tersangka AG tersebut.

Sementara itu, atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.

Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Sebelumnya, pemilik rental mobil berinisial BH, 52, tewas setelah dihajar massa lantaran dikira maling alias pencuri mobil.

BH sendiri disebutkan merupakan bos pemilik rental mobil, di mana saat itu dia hendak mengambil mobil yang disewa seseorang dan tak kunjung kembali.

BH kemudian mengejar mobilnya hingga ke Sukolilo, Pati bersama tiga rekannya.

Mereka yakni SH, 38, warga Jakarta; KB, 50, warga Tegal; dan S, 30, warga Jakarta Timur

Namun naas, saat sudah bertemu dan hendak mengambil mobilnya dengan kunci cadangan, BH dan kawan-kawan justru dikira pencuri dan diteriaki "maling" oleh warga.

Tanpa ampun, warga pun mengeroyok empat korban, hingga mengakibatkan BH alias bos pemilik rental tewas. (ria)

 

Editor : Syahaamah Fikria
#pengeroyokan #bos #Polresta Pati #rental mobil #pati #penganiayaan