RADARSOLO.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul menyebut, hingga saat ini belum ada permohonan izin apapun terkait rencana proyek pembangunan beach club dan resort Raffi Ahmad di wilayah itu.
Sekretaris DPMPTSP Gunungkidul Asar Jajar Riyanti mengatakan, merujuk pada Online Single Submission (OSS), diketahui belum ada pengajuan atau permohonan izin pembangunan beach club Raffi Ahmad.
"Sampai saat ini kami belum menerima permohonan perizinan apapun," ujar Riyanti, Selasa (11/6).
Namun demikian, pihaknya pun tak mengetahui, jika memang pembangunan beach club itu benar akan terlaksana, apakah proses perizinannya akan menjadi kewenangan Pemkab Gunungkidul atau bukan.
"Kita nggak tahu juga nanti pengajuannya seperti apa dan bagaimana. Kewenangan kabupaten atau bukan," ucap dia.
Lebih lanjut, Riyanti mengakui jika hingga saat ini Bupati Gunungkidul Sunaryanta juga belum mengeluarkan izin apapun terkait proyek Raffi Ahmad tersebut.
"Kami sampaikan, sampai saat ini belum ada izin yang dikeluarkan dari bupati," lanjut dia.
Ditanya soal munculnya gelombang penolakan pembangunan beach club itu, menurut Riyanti, pada prinsipnya pihaknya hanya mengikuti prosedur.
Diketahui, gelombang penolakan terus bermunculan atas rencana Raffi Ahmad yang akan membangun beach club dan resort di Gunungkidul.
Penolakan itu bukan tanpa alasan.
Sebab, WALHI menyebut, beach club Raffi Ahmad itu akan dibangun di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu yang dilindungi.
Selain masyarakat dan aktivis lingkungan hidup yang menyuarakan penolakan, petisi Tolak Pembangunan Resort Raffi Ahmad di Gunungkidul juga dibuat di laman change.org.
Petisi yang dibuat Muhammad Raafi itu kini telah ditandatangani lebih dari 31 orang.
"Kata WALHI Jogja, dampak negatif pembangunan resort di Gunungkidul berupa: kekeringan, krisis air bersih, kerusakan karst, serta banjir dan longsor," kata Muhammad Raafi. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria