Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Ada Kabar Siswa SMP Diduga Tewas Lantaran Disiksa Polisi, Propam Bakal Periksa 30 Personel Sabhara

Damianus Bram • Senin, 24 Juni 2024 | 17:13 WIB
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menjelaskan kepada media tentang pemeriksaan anak buahnya yang diduga terlibat dalam kasus kematian Afif Maulana Minggu (23/6/2024) di Polresta Padang.
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menjelaskan kepada media tentang pemeriksaan anak buahnya yang diduga terlibat dalam kasus kematian Afif Maulana Minggu (23/6/2024) di Polresta Padang.

RADARSOLO.COM – Remaja berusia 13 tahun, yang bernama Afif Maulana asal Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), ditemukan meninggal pada Minggu (9/6/2024).

Jenazah remaja ini ditemukan mengambang di bawah jembatan Sungai Kuranji.

Kasus ini menjadi trending topic alias viral pasca munculnya info yang menyebutkan Afif meninggal karena disiksa polisi dalam sejumlah postingan di media sosial.

Kabar yang berkembang, insiden itu terjadi pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 03.00. Afif dan teman-temannya disebut hendak terlibat tawuran.

Namun, rencana tawuran itu terdengar oleh aparat kepolisian. Para personel Polda Sumbar lantas turun ke jalan untuk mencegah tawuran.

Belasan senjata tajam disita. Sebanyak 18 remaja juga diamankan. Saat itulah disebut terjadi penyiksaan terhadap Afif dan rekan-rekannya.

Dilansir dari Jawa Pos, info terkait penemuan jenazah Afif dan kabar penyiksaan yang dilakukan polisi kepada para pelaku tawuran langusng mendapat respon dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.

Dia menyampaikan, pihaknya sudah memeriksa 40 saksi. Dimana sebanyak 30 saksi di antaranya adalah personel Sabhara Polda Sumbar yang membubarkan aksi tawuran di Kuranji, Padang.

Kapolda menegaskan, jika ada anggotanya yang terbukti melakukan penyiksaan, sanksi tegas pasti akan dijatuhkan. Meski demikian, dia menyatakan bahwa tuduhan penyiksaan itu belum terbukti.

”Saya bertanggung jawab penuh pada kasus penemuan jasad Afif Maulana. Sampai sekarang, kami mendalami kasus ini,” kata Kapolda dilansir dari Padang Ekspres (Padek).

Menurut laporan yang diterima Kapolda, anak buahnya sempat mengamankan 18 remaja yang hendak melakukan tawuran. ”Dari 18 orang itu, tidak ada yang bernama Afif Maulana,” ungkapnya.

Dia mengakui, saat itu polisi mengamankan motor milik Afif. Namun, motor itu dipakai teman Afif.

”Pas kejadian, ada salah seorang personel mendengar bahwa Afif Maulana mengajak temannya untuk terjun dari jembatan,” jelasnya.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membeberkan dugaan penyebab kematian Afif Maulana.

Pihak keluarga telah mendatangi dan menunjuk LBH Padang sebagai kuasa hukum untuk mengusut kasus tersebut.

"Berdasar hasil investigasi kami, korban dan rekannya dituduh akan melakukan tawuran. Kemudian mereka mendapatkan banyak tindakan penyiksaan, diduga dilakukan oknum anggota Sabhara Polda Sumbar yang berpatroli pada 9 Juni 2024 pukul 03.30 WIB,” kata Ketua LBH Padang Indira Suryani dikutip dari Padang Ekspres.

Indira mengungkapkan, seharusnya polisi menerapkan asas praduga tak bersalah kepada remaja yang diamankan, bukan melakukan penyiksaan.

"Selain Afif Maulana, penyiksaan dilakukan terhadap lima anak dan dua orang dewasa berumur 18 tahun yang menyebabkan luka-luka. Mereka dicambuk, disetrum, dipukul dengan rotan atau manau, ditendang motornya ataupun langsung ke tubuh korban, dan disulut rokok. Bahkan, ada keterangan kekerasan seksual berupa memaksa ciuman sejenis,” terangnya.

Pihaknya mengecam segala bentuk tindakan penegakan hukum yang dilakukan dengan cara melanggar hukum dan HAM.

"Kami tegaskan (oknum) polisi yang melakukan penyiksaan terhadap anak-anak adalah penjahat HAM yang pantas untuk dipecat dari korps kepolisian,” pungkasnya. (jef/c14/c7/oni/dam)

Editor : Damianus Bram
#polda sumbar #penyiksaan #disiksa #tawuran