Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Tak Harus ke Kantor Dukcapil, Cetak Kartu Keluarga Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah: Ini Langkah-langkahnya

Syahaamah Fikria • Kamis, 27 Juni 2024 | 22:59 WIB
Soft file kartu keluarga (KK) yang telah disematkan QR Code.
Soft file kartu keluarga (KK) yang telah disematkan QR Code.

RADARSOLO.COM - Kepemilikan kartu keluarga alias KK sangat penting sebagai bukti sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga . Kartu keluarga juga jadi dasar bagi pembuatan KTP atau eKTP.

Bahkan, copy atau scan kartu keluarga ini jadi salah satu dokumen yang dipersyaratkan dalam berbagai kepentingan. Termasuk dalam pendaftaran CPNS, yang sebentar lagi akan dibuka.

Nah, kartu keluarga ternyata telah mengalami inovasi sejak tahun 2019 lalu.

Kartu keluarga kini telah disematkan gambar unik quick response code (QR Code).

Sebagaimana juga telah dilakukan di akte kelahiran.

Artinya, dua dokumen kependudukan itu tak lagi dibubuhi tanda tangan dan cap lembaga sebagai bentuk legalisasi

Dengan keberadaan QR Code ini, proses cetak kartu keluarga kini menjadi lebih mudah dan praktis.

Warga pun tak perlu mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk cetak kartu keluarga.

Sebab, kartu keluarga tidak lagi dicetak di kertas khusus. Namun, kini menggunakan lembar kertas HVS putih ukuran A4 80 gram.

Proses Pengajuan Pembuatan Kartu Keluarga

Adapun bagi warga yang ingin mengajukan pembuatan kartu keluarga atau KK, diawali dengan mengajukan permohonan cetak secara online melalui aplikasi layanan kependudukan yang tersedia di daerah masing-masing.

 

Berikut tahapan-tahapannya:

1. Buka situs layanan online kependudukan daerah masing-masing
2. Masukkan nomor handphone dan alamat email yang bisa dihubungi untuk menerima soft file kartu keluarga
3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak kartu keluarga mandiri
4. Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk QR code
5. Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
6. Pemohon cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online
7. Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil, sebelum kartu keluarga dicetak sendiri

Cara Cetak Kartu Keluarga secara Mandiri

1. Siapkan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram
2. Anda bisa langsung mencetak sendiri kartu keluarga
3. Meski tak gunakan kertas khusus security printing berhologram yang tak mudah dipalsukan, pencetakan KK secara mandiri tetap memiliki kekuatan hukum.
4. Kartu Keluarga yang dicetak sendiri memiliki kode barcode, yang menjadi tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah dalam KK yang dicetak di kertas security printing. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#dukcapil #kartu keluarga #qr code #KK #cara cetak kartu keluarga #kependudukan