RADARSOLO.COM-Kursi kades Manjung, Kecamatan Wonogiri Kota yang kosong usai ditinggal Hartono, karena diberhentikan dengan tidak hormat, tidak dibiarkan lama kosong.
"Sejak ada putusan dari pengadilan yang tidak ada banding dan sudah inkracht, posisi itu (kades Manjung) diisi Pj (Penjabat)," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Wonogiri Djoko Purwidyatmo, Kamis (27/6/2024).
Djoko menerangkan, usai putusan sudah inkracht, pihaknya mengusulkan surat pemberhentian Hartono sebagai kades Manjung kepada Bupati Wonogiri Joko Sutopo.
"Surat itu sudah ditandatangani dan langsung juga kami usulkan Pj-nya. Sekarang sudah dijabat Pj, ASN dari kecamatan, Pak Jimin," bebernya.
Sampai kapan kades Manjung dijabat Pj? Djoko belum mengetahui secara pasti karena saat ini berbarengan dengan masa Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan surat edaran dari Kemendagri, kata dia, selama Pemilu maupun Pilkada, tidak boleh ada Pilkades maupun penunjukan penggantian antarwaktu (PAW).
"Karena Pilkada ini tidak ada PAW, kami menunggu petunjuk teknis kalau ada regulasi yang mengatur itu atau SE kaitannya dengan PAW," kata dia.
Diketahui, Hartono dipecat sebagai kades Manjung karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan aset desa. (al/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono